jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT. Whitesky Aviation dengan PT. Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Lisensi Qatar Airways Dicabut? Ini Penjelasan Menhub
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah asal Indonesia yang menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar Budi.
Pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut.
BACA JUGA: Kisah Warga Palembang Bertahan Hidup di Qatar Usai Boikot 6 Negara
Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih bisa mengangkut penumpang seperti biasanya.
"Qatar Airways masih tetap bisa melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," jelas Budi.
BACA JUGA: Jamaah Umrah Maskapai Qatar Airways Diimbau Tetap Tenang
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan pihaknya akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.
Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gerak Cepat Tangani Kasus Bobolnya Keamanan Kualanamu
Redaktur & Reporter : Yessy