Indonesia Harus Miliki OJK

Rabu, 25 Agustus 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Meski Bank Indonesia (BI) menyiratkan keengganan, namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera dimiliki IndonesiaSelain telah menjadi amanat sesuai pasal 34 UU BI, pembentukan OJK dinilai dapat menjadi jaminan agar krisis ditahun 1997-1998 tidak lagi terulang

BACA JUGA: Menkeu Kejar Potensi Kehilangan Pajak

Pada wartawan, Selasa (24/8) di DPR RI, Agus menjelaskan bahwa krisis yang dialami sekitar 12 tahun lalu tersebut, hingga kini masih meninggalkan jejak kelam bagi dunia Perbankan dan perekonomian Indonesia secara umum.

‘’Di buku Kemenkeu masih tercatat, banyak sekali Bank-Bank yang ditutup (likuidasi) dan hingga saat ini masih belum mampu menyelesaikan tagihan
Itu harusnya jadi pelajaran tapi terulang kembali dalam kasus Bank century

BACA JUGA: Waspadai Inflasi Agustus 2010

Ini benar-benar memprihatinkan kita,’’ kata Agus
Sebenarnya kata Agus, RUU OJK pada dasarnya tidak dibicarakan secara tekhnis

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Transfer Dana ke Daerah

Tapi yang dibahas dalam RUU OJK lebih kepada mekanisme dan bagaimana sistem kerja nantinya dari lembaga pengawas keuangan independen tersebut.

Karena kalau bicara tekhnis kata Agus, maka sebenarnya telah diatur dalam UU Perbankan, UU Asuransi, UU Keuangan Non Bank, dan UU Dana PensiunSehingga Agus menilai, tidak ada alasan untuk menolak terbentuknya OJKKarena bila RUU OJK bisa selesai menjadi UU OJK maka akan menjadi kesempatan bagi BI untuk melakukan supervisi dengan Pemerintah (Kemenkeu).

‘’Sistem board-nya (struktur) pun dibikin single board yang memungkinkan pengawasan betul-betul dalam satu bodyIni lebih efektif dibandingkan two board system yang selama ini ada dalam PT,’’ kata AgusKarena dalam PT  kata Agus, hanya terdiri dari Direksi dan KomisarisBila nantinya ada UU OJK, maka akan ada komisioner dan eksekutif yang berada dalam satu struktur.

‘’Sehingga eksekutif kalau sudah bicara mengenai kebijakan, maka harus dapat persetujuan all boardNamun dalam eksekusi tetap dilakukan eksekutifTapi dalam board system, semua informasi tidak boleh lepas dari pengawasnyaInilah nanti yang saya coba yakinkan semua pihak, bahwa lembaga ini (OJK) harus kita miliki,’’ kata Agus.

Agus meyakinkan, bahwa tidak perlu khawatir bagaimana nantinya koordinasi antara Bank Sentral dengan otoritas Perbankan dengan terbentuknya OJKKarena hal-hal yang masih belum rinci tercantum dalam UU OJK, masih akan terus dievaluasi melalui masa transisi‘’Kitakan ada kesempatan masa transisi 3 tahunDalam masa 3 tahun itu mana yang kurang bisa kita perbaikiSalah satu tantangannya, siapa saja nanti pejabat yang duduk di OJKIni menjadi tantangan sendiri karena ini lembaga independenMeski begitu, paling tidak kita sudah buat governance-nya,’’ kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Indonesia Dinilai Mengkhawatirkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler