JAKARTA—Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku negara berpotensi kehilangan penghasilan dari pajak yang diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun per tahunPotensi ini berasal dari praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara (terafiliasi).‘’Mengenai potensi transfer pricing itu, nilainya memang sangat besar
BACA JUGA: Waspadai Inflasi Agustus 2010
Selama ini Indonesia sudah bertahun-tahun mendiamkannya dan itu jumlahnya sangat besarTransfer pricing dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Transfer Dana ke Daerah
Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan, lebih dari 60 persen perdagangan dunia saat ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.‘’Ini akan menjadi bagian dari rencana jangka pendek Ditjen Pajak
Dengan semakin meningkatnya perekonomian Indonesia saat ini, potensi berdirinya berbagai perusahaan baru juga terus meningkat
BACA JUGA: Utang Indonesia Dinilai Mengkhawatirkan
Disatu sisi memang membawa keuntungan, namun di sisi lain kata Agus tetap harus diawasi terutama tanggungjawab mereka membayar kewajiban pajak‘’Kita mengamati banyak potensi bisnis di IndonesiaMaka kita juga harus melihat kebijakan pembayaran pajak, karena faktor pricing demikian beragamKarena itu bisa menghindarkan kewajiban bayar pajak di Indonesia, maka kita ingin menata itu kembali,’’ tegas Agus.(afz/jpnn)Menkeu Kejar Potensi Kehilangan Pajak
JAKARTA—Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku negara berpotensi kehilangan penghasilan dari pajak yang diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun per tahunPotensi ini berasal dari praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara (terafiliasi).‘’Mengenai potensi transfer pricing itu, nilainya memang sangat besarSelama ini Indonesia sudah bertahun-tahun mendiamkannya dan itu jumlahnya sangat besarSekarang kita mau kejar itu,’’ tegas Agus pada wartawan, Selasa (24/8) usai rapat paripurna di DPR RI.
Transfer pricing dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewaData Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan, lebih dari 60 persen perdagangan dunia saat ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
‘’Ini akan menjadi bagian dari rencana jangka pendek Ditjen PajakDiantaranya menyoroti perbaikan perpajakan dan potensi kehilangan akibat transfer pricing itu,’’ kata Agus.
Dengan semakin meningkatnya perekonomian Indonesia saat ini, potensi berdirinya berbagai perusahaan baru juga terus meningkatDisatu sisi memang membawa keuntungan, namun di sisi lain kata Agus tetap harus diawasi terutama tanggungjawab mereka membayar kewajiban pajak‘’Kita mengamati banyak potensi bisnis di IndonesiaMaka kita juga harus melihat kebijakan pembayaran pajak, karena faktor pricing demikian beragamKarena itu bisa menghindarkan kewajiban bayar pajak di Indonesia, maka kita ingin menata itu kembali,’’ tegas Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Dongkrak Tax Ratio
Redaktur : Tim Redaksi