Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa

Rabu, 16 November 2022 – 22:04 WIB
Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com - SURABAYA - Pakar hukum pidana I Gede Widhiana Suarda mengatakan Indonesia perlu kitab undang-undang hukum pidana yang baru, sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember ini, Indonesia sebagai bangsa yang merdeka juga harus merdeka dalam berhukum.

BACA JUGA: Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo

"Jadi, alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis juga harus merdeka dalam berhukum," ujar Gede Widhiana dalam keterangannya yang diterima Rabu (16/11).

Pandangan tersebut sebelumnya dikemukakan Gede Widhiana pada sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Selasa (15/11).

BACA JUGA: ASN Kemenkes Dilatih Jadi Trainer Literasi Digital pada 2023

"Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri."

"Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini (RKUHP) sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka," ucap Gede Widhiana.

BACA JUGA: RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara

Menurutnya, RKUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat.

Dia berharap perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan proses pembentukan RKUHP menjadi produk undang-undang karya anak bangsa.

Pandangan senada juga dikemukakan pakar pidana Albert Aries.

Menurut juru bicara RKUHP ini, tim sosialisasi RKUHP telah menggelar dialog publik di sebelas kota.

Dari hasil dialog tersebut tim menampung 69 masukan dari masyarakat.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait perlunya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

“Pada draf 9 November lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ujar Aries yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Aries lebih lanjut mengatakan menyusun RKUHP di negeri yang multietnis, multikultural dan multireligi tidak mudah.

Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” katanya.

sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti mengapresiasi kehadiran RKUHP.

Dia menilai kehadiran RKUHP perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru.

Dia mengatakan draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan.

Hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP."

“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat."

"Salah satu keunggulan yang saya apresiasi yaitu adanya pengaturan terkait disablitas, sehingga persoalan disabilitas juga merupakan objek hukum dan memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.” katanya.

Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan Indonesia perlu sistem hukum yang harmonis, sinergis, komprehensif serta dinamis.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ucapnya.

Menurut Bambang sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RKUHP sehingga mudah dicerna oleh masyarakat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elnino: Jangan Kriminalisasi Warga yang Nobar Piala Dunia 2022


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler