Indonesia Punya Tiga Undang-Undang Kekayaan Intelektual Pendukung Potensi Indikasi Geografis

Selasa, 16 Mei 2017 – 22:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Menteri Pembangunan Ekonomi Republik Italia Carlo Calenda, Selasa (16/5) di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Yasonna dan Calenda membahas kerja sama ekonomi di bidang kekayaan intelektual untuk bidang Indikasi Geografis (IG). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

BACA JUGA: Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99

“Kerja sama ekonomi investasi research dan technical support untuk indikasi geografis,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, Indonesia telah memiliki tiga undang-undang (UU) baru untuk mendukung bidang kekayaan intelektual. Yang pertama adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang disahkan pada 16 Oktober 2014.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

UU itu mengatur tentang Right Management Information (RMI) dan Technological Protection Measures (TPM).  Yaitu penanganan situs pemuat konten yang melanggar hak cipta dan mengatur distribusi royalti bagi pencipta.

Indonesia juga memiliki UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 26 Agustus 2016. Fungsinya adalah meningkatkan perlindungan paten yang sangat penting bagi investor dan pemegang paten. Negara memberikan perlakuan yang sama baik kepada warga negara Indonesia (WNA) maupun asing dalam berinvestasi.  

BACA JUGA: Sumber Daya Terbatas, Kemenkumham Tetap Bekerja Keras

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang disahkan 25 November 2016. Isinya adalah mengakomodasi perlindungan merek nontradisional berupa hologram, merek tiga dimensi, dan merek bunyi.

Prosedur pendaftarannya pun dipersingkat dari maksimal 14 bulan menjadi maksimal delapan bulan. UU itu juga mengakomodasi ketentuan Madrid Protocol.

Yasonna menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang kaya dan dianugerahi produk potensi indikasi geografis yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang dapat digunakan sebagai aset perdagangan.  Indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia saat ini ada 59 Indikasi geografis.

Dari 59 indikasi geografis itu 53 di antaranya berpotensi sebagai produk ekspor berasal dari dalam negeri. “Jenis produknya antara lain kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, dan gula,” ucapnya.

Karenanya Yasonna mengharapkan adanya kerja sama terkait kekayaan intelektual dengan Italia. Sebab potensi Italia dan pengalamannya di bidang indikasi geografis telah dikenal sejak lama. Produk IG Italia yang terdaftar di Indonesia adalah produk keju, Pamigiano Reggiano dan Grana Padano. 

Pemerintah dalam rangka menjalankan kerja sama dengan negara Eropa juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghambat masuknya barang palsu. Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan mal dan minimarket agar tidak menjual barang palsu.

“Pemerintah melalui Direktorat Paten menambah pengetahuan kemampuan di bedang Indikasi Georgrafis,” tutur Yasonna.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler