Yasonna Pastikan PB untuk Urip Tri Gunawan Tak Salahi PP 99

Selasa, 16 Mei 2017 – 21:29 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembebasan bersyarat (PB) untuk Urip Tri Gunawan yang menjadi narapidana perkara suap. Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Yasonna menjelaskan, Urip yang divonis 20 tahun penjara sudah menjalani sudah menjalani hukuman selama sembilan tahun. Selain itu, Urip telah membayar denda Rp 290 juta.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

Sedangkan kekurangan pembayaran denda sudah diganti Urip dengan menjalani masa pemidanaan mulai 3 Maret 2008 hingga dibebaskan.  "Artinya narapidana itu sudah menjalani dua per tiga masa pidana ditambah remisi  51 bulan 60 hari,” kata Yasonna, Selasa (16/5).

Menteri asal PDI Perjuangan itu juga menepis kabar yang menyebutk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa kepada Kemenkumham yang membebaskan Urip. Menurut Yasonna, kabar bahwa Urip memperoleh pembebasan bersyarat meski belum menjalani dua per tiga masa pidana sama sekali tidak benar. 

BACA JUGA: Sumber Daya Terbatas, Kemenkumham Tetap Bekerja Keras

Dia menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan pembebasan bersyarat itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ??

Namun, dia menegaskan, pembebasan bersyarat Urip itu tidak terkait dengan  PP nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.  "Kemenkumham bila tidak memberikan kepada Urip proses pembebasan bersyarat berdasarkan PP 28 dan PP 32 berarti tidak memberikan hak-hak narapidana dengan benar," papar Yasonna. 

BACA JUGA: Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis

Karenanya, lanjut dia, berdasar PP 28/2006 dan 32/1999, narapidana harus menjalani dua per tiga masa pidana. "Sayangnya, banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Pembebasan bersyaratnya tidak masuk ke ranah PP 99,” kata mantan anggota Komisi II DPR itu. 

Yasonna menegaskan, PP 99 baru mulai berlaku pada 2012. Tepatnya,  12 November 2012.

Sedangkan Urip diputus bersalah dan dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan (belum bayar) pada 11 Maret 2009. “Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat diberlakukan kepadanya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 pada 11 Maret 2009,” dia menegaskan lagi.(adv/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sialang Bungkuk Kebobolan, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pemetaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler