jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan invetasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya.
BACA JUGA: Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Kubu Indra Kenz Bantah Penetapan Tersangka Dilakukan Bareskrim
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz, keterangan saksi korban, para ahli, dan barang bukti yang disita.
BACA JUGA: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak
“Sehingga, penyidik memutuskan menetapkan IK sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.
Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Setop Mobil Avanza Silver di Pintu Tol, Setelah Didekati, Astaga!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan