jpnn.com, BATAM - Industri Batam akan mendapatkan insentif lagi. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2015 dan PMK Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur skema penerapan kebijakan Free Trade Agreement (FTA) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun (BBK).
"Skema baru tersebut adalah barang-barang yang diproduksi oleh industri di FTZ BBK akan diberikan fasilitas semacam tax insentif berupa pembebasan bea masuk untuk pengeluaran barang hasil produksi ke wilayah pabean Indonesia," kata Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Sabtu (8/7) setelah rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Nilai Anak Cukup, Rumah Dekat Sekolah tapi tak Diterima, Orang Tua Kecewa
Ayung, sapaan akrabnya melanjutkan salah satu syaratnya nanti adalah barang produksi industri di FTZ BBK harus menggunakan bahan baku dan bahan penolong dari 16 negara yang memiliki kerjasama FTA dengan Indonesia.
"Syarat lainnya yaitu industri yang sama dan yang paling mutlak harus mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai setempat," terangnya seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Permintaan Plastik Naik, Bahan Baku Kurang
Ayung menegaskan bahwa usulan skema tersebut harus dapat secepatnya diterapkan.
"Jangan sampai membuat sebuah aturan tetapi dalam tahap pelaksanaan susah untuk diimplementasikan dan harus juga disosialisasikan," jelasnya.
BACA JUGA: Soal Dampak Regulasi Gambut, FPESGR Ajukan Audiensi dengan Gubernur Riau
Selain itu, ia juga mengingatkan keberhasilan rancangan skema ini sangat tergantung kepada sistem transportasi laut dari Batam ke Jakarta, dimana harus murah dan cepat sampai tujuan.
"Saat ini kami masih belum melihat konsep dan waktu yang efisien untuk menghemat biaya. Karena dari Batam ke Jakarta yang hanya 7 hingga 10 hari sekali, biayanya relatif mahal," ungkapnya.
Namun dia mengapresiasi pemerintah pusat yang mau mendengarkan keluhan investor. "Karena saingan industri di Batam ini bukan hanya di Indonesia tetapi datang dari negara-negara yang memiliki kerjasama FTA dengan kita," cetusntya.
Salah satu pelaku industri yang hadir dalam rapat itu yakni Joko Adiwibowo yang mewakili PT Sumitomo juga menjelaskan kondisi industri saat ini.
"Kondisi yang terjadi adalah ketika perusahaan harus menjual produknya ke wilayah Indonesia dengan bayar bea masuk sebesar 10 persen. Sangat tidak kompetititf dengan perusahaan sejenis dari negara tetangga. Makanya sulit untuk bersaing," terangnya.
Dia sangat berharap dengan pola yang diterapkan nanti, Sumitomo berharap dapat melakukan ekspansi karena nanti dengan biaya yang lebih murah maka menjamin industri di Batam bisa bersaing secara kompetitif.
Sedangkan Kepala Kantor Pajak Madya Batam, Arman Imran mengatakan sangat setuju dengan skema baru ini.
"Sangat setuju, mengingat pelemahan ekonomi Kepri hingga 2,2 persen," katanya.
Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami juga optimis. "Bila skema ini cepat dilaksanakan akan menjadi salah satu senjata dalam promosikan Batam pada investor luar negeri selain fasilitas Izin Investasi 3 Jam (I23J) dan KILK serta jalur hijau," terangnya.
Ketua Koordinator HKI Kepri, Oka Simatupang juga menyambut baik usulan tersebut. "Saya yakin usulan dari Kemenkeu ini dapat membuat industri di Batam bisa melakukan ekspansi," katanya.
Dia juga mengatakan dalam waktu dekat Kemenkeu akan segera menyosialisasikan kebijakan baru tersebut ke Batam.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan Masyarakat
Redaktur & Reporter : Budi