Industri Ritel Minta Status Jadi Padat Karya

Senin, 03 April 2017 – 10:28 WIB
Aprindo. Foto: Aprindo

jpnn.com, JAKARTA - Industri ritel meminta pemerintah mengubah klasifikasi industri padat modal menjadi padat karya.

Perubahan itu dinilai bisa menjadi relaksasi untuk memacu pertumbuhan industri.

BACA JUGA: Pemerintah Garansi Keamanan Pengusaha Pertambangan

Perubahan tersebut juga bisa mendatangkan konsekuensi terkait penggajian.

Yakni, penggajian tidak mengikuti upah minimum sektoral provinsi (UMSP), melainkan upah minimum regional (UMR).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Galangan Kapal

DKI Jakarta lebih dulu mengeluarkan aturan perubahan klasifikasi usaha tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, ritel sudah memenuhi persyaratan sebagai industri padat karya.

BACA JUGA: Industri Komponen Didorong Manfaatkan Proyek Negara

Alasannya, sebagian besar ritel modern telah mempekerjakan lebih dari 200 pegawai per toko.

Sebaliknya, tempat karaoke, bioskop, kafe, dan restoran termasuk dalam kategori padat modal.

Sebab, secara rata-rata, jumlah karyawannya kurang dari 200 orang.

’’Di supermarket dan hipermarket sehari dua sif. Supermarket mempekerjakan 300 orang tiap sif, bahkan hipermarket mencapai 400 orang per sif,’’ jelasnya, Minggu (2/4).

Syarat lain, beban sumber daya manusia (SDM) mencapai 40 persen.

Rata-rata beban SDM di ritel modern sudah melebihi 40 persen.

Karena itu, ritel layak disebut padat karya. Kalau dikategorikan dalam padat karya, ritel dikenai upah berdasar UMR.

Selisihnya dengan UMSP sebesar 6–8 persen. Rumusan UMR adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Penetapan UMSP melibatkan pemerintah, dewan pengupahan, dan pengusaha dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

’’Selisih itu bisa dimaksimalkan peritel untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan mendukung rencana ekspansi,’’ kata Roy.

Kalau peritel bisa berekspansi, penyerapan tenaga kerja cenderung meningkat.

Selain itu, dengan ekspansi, tercipta pajak baru seperti PPN, pajak reklame, hingga PPh bagi para karyawan yang bekerja.

Saat ini, baru DKI Jakarta yang sudah mengategorikan ritel sebagai industri padat karya.

Karena itu, Aprindo berharap Jakarta sebagai indikator dapat diikuti pemerintah daerah lainnya.

’’Mudah-mudahan Surabaya menjadi kota kedua yang mengeluarkan UMSP dan tidak ada lagi ritel di dalamnya,’’ tutur dia. (res/c14/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Alas Kaki Kurangi Produksi Hingga 50 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri   ritel   Aprindo  

Terpopuler