Info dari Aziz Yanuar soal Waktu Pendaftaran Kasasi Habib Rizieq

Rabu, 08 September 2021 – 06:12 WIB
Advokat Aziz Yanuar yang menjadi anggota tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Aziz Yanuar yang menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan kliennya mengajukan kasasi guna mempersoalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz, permohonan kasasi itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu ini (8/9).

BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah

"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (7/9) malam.

Sebelumnya, PT DKI memperkuat vonis PN Jaktim yang menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI. Majelis hakim mengganjar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?

Menurut Aziz, putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq tidak adil. Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyarankan agar ulama asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengajukan kasasi.

"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Kasasi, Aziz Yanuar: Seribu Persen Pasti

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.

"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar.(cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Habib Rizieq Ditolak, Aziz Yanuar: Kezaliman Urusan Mereka


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler