jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menelusuri informasi tentang sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang yang dihuni narapidana kasus narkoba Haryanto Chandra alias Gombak.
“Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham sedang menelusuri kabar itu,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Itjen Kemenkumham Slamet Iman Santoso, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Napi LP Cipinang Penghuni Sel Mewah Segera Dipindah
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham Juliasman Purba sudah turun langsung bersama tim investigasi yang terdiri dari tiga orang ke Lapas Cipinang. Juliasman juga sudah memerintahkan pemeriksaan terhadap petugas lapas yang berjaga sampai bagian keamanan ketertiban yang diduga memfasilitasi Gombak sehingga bisa menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas I Cipinang.
“Tim investigasi akan menyelidiki petugas yang diduga lalai atau terlbat dalam kejadian dengan membuat berita acara pemeriksaan atau BAP,” ucapnya.
BACA JUGA: Dua Pejabat Lapas Cipinang Langsung Dicopot
Lebih lanjut Slamet mengatakan, tim investigasi Itjen Kemenkumham akan meminta keterangan semua petugas yang diduga tahu. Dengan demikian oknum-oknum yang bermain di Lapas Cipinang akan terungkap.
Nantinya, hasil kerja tim investigasi akan dilaporkan kepada Irjen Kemenkumham. Sedangkan petugas yang terlibat akan diberi sansksi berat.
BACA JUGA: Inilah Temuan Balitbang Kemenkumham tentang Napi Terorisme
Tim investigasi dari Inspektorat Wilayah III Itjen Kemenkumham saat memeriksa sel Lapas Kelas I Cipinang, Selasa (13/6).
“Dalam setiap penyelidikan belum tentu kepala lapas terlibat atas suatu kejadian di dalam lapas. Bisa saja ada petugas menjadi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penyimpangan tanpa diketahui oleh pimpinan lapas,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Cipinang Sugeng Hardono sudah menjelaskan kronologis munculnya kabar tentang sel mewah di Lapas Cipinang yang dihuni Haryanto Chandra. Sugeng mengatakan, mulanya Lapas Cipinang kedatangan empat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa dua penyidik pada Rabu (31/5).
Petugas BNN sudah mengantongi surat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Mereka bermaksud meminjam atau mengebon warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang. “Atas nama Haryanto alias Gombak,” ucapnya.
Menurut Sugeng, petugas BNN saat ini langsung melakukan razia serta penggeledahan di tempat terbuka dan tertutup. Ada enam staf KPLP Cipinang yang ikut dalam razia itu.
Tim BNN yang menggeledah sel Haryanto diketuai oleh Fajar TW. Petugas ternyata beberapa barang elektronik antara lain lima unit ponsel, satu token internet banking, serta satu unit laptop. “Bermerek MacBook Pro,” sebut Sugeng.
Namun, saat itu tim gabungan tidak menemukan sejumlah uang di dalam sel sebagaimana diberitakan oleh media massa. Sedangkan kabar mengenai warga negara asing (WNA) Inggris berinisial CAL sampai saat ini memang tidak ada di Lapas Kelas I Cipinang.
Sedangkan kabar mengenai jaringan Wi-Fi dan akuarium berisi arwana juga masih ditelusuri. “Sebab fasilitas yang ada di kamar maupun blok hunian sesuai dengan standar peraturan yang berlaku di lapas,” ucapnya.
Usai penggeledahan itu, anggota tim penyidik BNN bernama AKP Chakim lantas melapor kepada Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Saat itu, kata Sugeng menambahkan, Chakim mengutip pernyataan Arman Depari yang mengapresiasi tim gabungan karena razia di Lapas Cipinang berjalan aman dan terkendali.
Menurut Sugeng, BNN juga akan merilis pengungkapan itu sebagai hasil kerja sama dengan tim lapas. “Tapi isi beritanya berbeda,” ujar Sugeng yang agak heran ketika membaca kabar penggeledahan Lapas Kelas I Cipinang.(adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jurus Balitbang Hukum dan HAM Memajukan Penelitian
Redaktur & Reporter : Antoni