Informasi Keliru, Industri Hasil Tembakau Makin Terpuruk

Kamis, 03 Agustus 2017 – 20:11 WIB
SORTIR: Petani tembakau di Lotim paska panen menyortir daun tembakau setelah proses pengovenan untuk nantinya dijual ke perusahaan mitra. Petani tambakau mengeluhkan sepinya pmebelian dari perusahaan. Foto: Gazali/Radar Lombok Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyampaian informasi yang keliru terkait industri hasil tembakau bisa menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di kalangan para pemangku kepentingan terkait.

Hal ini disampaika Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto, menyikapi adanya komentar yang mengatakan kenaikan cukai tidak berdampak pada tenaga kerja, serta petani tembakau dan cengeh.

BACA JUGA: Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 78,71 Triliun

Untuk itu, dia meminta informasi industri hasil tembakau disampaikan secara akurat.

"Ketika industri tertekan, otomatis seluruh mata rantai dari hulu sampai hilir akan menjadi korban, termasuk tenaga kerja,” kata Sudarto.

BACA JUGA: Hanafi Rais Minta Jokowi Lebih Tegas

Keprihatinan yang sama disampaikan Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigeret Indonesia (MPS-I) Djoko Wahyudi. Menurutnya, data dan fakta di lapangan sering diinformasikan salah.

“Saya sudah menulis surat kepada Menteri Keuangan, supaya lebih memperhatikan para pelaku industri hasil tembakau, khususnya yang memproduksi sigaret kretek tangan karena sekarang kami lebih sering didiskreditkan, padahal mereka tidak melihat dan paham akan efek yang ditimbulkan jika kami tutup,” katanya.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Menjamur, Negara Rugi

Djoko memaparkan situasi industri hasil tembakau sudah memiliki beban yang cukup besar seperti cukai dan penurunan produksi sebesar 2 persen pada 2016.

Pada 2017, Kementerian Keuangan memprediksi akan terjadi penurunan produksi rokok lagi sampai dengan 2,3 persen atau lebih besar daripada penurunan 2016.

“Ini harus jadi perhatian khusus, pemerintah seharusnya tidak menaikkan target cukai lagi, untuk target 2016 saja tidak tercapai,” katanya.

Karena itu, Djoko meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai 2018 sampai industri pulih dari penurunan produksi.

“Selain itu, saya juga meminta agar diterapkan pengenaan tarif cukai yang lebih adil, yaitu memastikan tidak adanya tarif cukai Sigaret Kretek Mesin yang lebih rendah daripada tarif cukai SKT. Hal ini sangat penting mengingat tingginya serapan tenaga kerja di segmen SKT, dimana 7.000 pelinting dapat digantikan oleh 1 mesin saja,” katanya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Rokok Semestinya di Atas Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler