Informasi Penting untuk Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK

Selasa, 26 Maret 2019 – 07:39 WIB
Honorer K2. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses persiapan pengumuman kelulusan hasil tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2, saat ini sudah masuk tahap akhir.

Menyusul dengan dilakukannya verifikasi dan validasi data honorer K2 yang diusulkan Pemda oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Honorer K2: Kalau Tidak Lulus PPPK, Bagaimana Nasib Kami?

Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebelum kepala BKN membubuhkan Digital Signature (DS), semua data harus dipastikan valid dan sesuai formasi. Ini untuk mencegah masuknya data bodong.

Setelah ada DS, pemda bisa segera mengumumkan hasil tes PPPK melalui portal SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara).

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Mau NIP PNS!

BACA JUGA: Oh, Honorer K2 Masih Berharap Revisi UU ASN

"Sudah masuk tahap akhir. Jadi usulan kebutuhan PPPK yang dimasukkan pemda dicek lagi datanya dan akan menjadi database baru (update). Setelah itu DS dan kemudian pengumuman," terang Ridwan yang dihubungi, Selasa (26/3).

BACA JUGA: Said Amir: Jangan Sandiwara Lagi, Tolong Angkat Honorer K2 Jadi PNS

Data BKN menyebutkan, hingga 25 Maret, PPPK yang sudah DS adalah Kemenristekdiskti. Yang sedang verval sebanyak 318 Pemda. Dan 52 pemda menunggu final instansi.

"Silakan kawan-kawan di 52 BKD/BKPP/BKPSDM mengklik FINAL agar kami bisa lakukan verval secepatnya," ujarnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan formasi PPPK untuk 370 Pemda. 370 pemda ini telah memastikan ketersediaan anggaran di APBD untuk menggaji PPPK hasil rekrutmen tahap satu.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Tes PPPK: Honorer K2 Cuek, tapi Ada yang Berharap

"Alhamdulillah 370 pemda sudah mengajukan usulan kebutuhan PPPK. KemenPAN-RB juga telah menetapkan formasinya," tandas Ridwan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Honorer K2 Masih Berharap Revisi UU ASN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler