Ingat Anak Istri, Menangis di Persidangan

Jumat, 07 Maret 2014 – 01:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Lantai satu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3) kembali diwarnai tangisan terdakwa kasus korupsi yang membacakan nota pembelaan (pledoi). Setelah politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, kini giliran pengusaha asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau Antun.

Sama dengan Chairu Nisa, ia terjerat kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Cornelis juga menangis ketika membacakan pledoinya.

BACA JUGA: Antasari Ingin KPK Bersih Dulu Sebelum Berantas Korupsi

Sambil berlinang airmata, keponakan Bupati nonaktif Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih itu mengaku salah melakukan perbuatan melawan hukum dan pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun tetap saja, dirinya tak kuasa menahan tangis bila menyangkut nasib istri dan ketiga anaknya.

"Anak saya yang masih perlu minum susu harus berhenti minum susu sekarang juga karena tidak punya uang," ujarnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Akil

 Sejak tertangkap tangan dalam transaksi suap bersama politisi Golkar Chairun Nisa dan Akil, menurutnya semua rekening banknya diblokir. Alhasil, istrinya pun kesulitan memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Tidak berhenti sampai di situ, ketiga anaknya lebih jauh menjadi korban dengan penilaian miring di masyarakat. Menurut pengakuan Cornelis, anaknya-anaknya bahkan harus menghadapi cap sebagai anak koruptor. Padahal dengan usia yang paling sulung saja baru 12 tahun, ketiga anaknya tentu belum paham soal apa yang telah dilakukan ayahnya hingga masuk penjara.

BACA JUGA: Optimistis PAN Masih Pilihan Utama Warga Muhammadiyah

"Anak saya tidak mengerti kenapa saya bisa masuk penjara. Anak saya pun dicap anak koruptor," ungkapnya sambil terus menangis. Cornelis berharap mendapat hukuman ringan atas kasus yang menderanya.

Sebelumnya, Hambit dan Cornelis masing-masing dituntut dengan pidana selama enam tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 200 juta dan subisder tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Agenda Pemberdayaan Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler