Jaksa KPK Tolak Eksepsi Akil

Jumat, 07 Maret 2014 – 00:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar. Penolakan jaksa ini disampaikan dalam sidang lanjutan Akil yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Akil dan penasehat hukumnya pekan lalu.

Jaksa menilai semua poin eksepsi Akil dan pengacaranya harus ditolak seluruhnya dan menyatakan dakwaan jaksa KPK sah sehingga bisa dilanjutkan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan. Termasuk di antara yang dijawab oleh jaksa, adalah poin soal apakah Akil tertangkap tangan atau tidak.

BACA JUGA: Optimistis PAN Masih Pilihan Utama Warga Muhammadiyah

Sebelumnya Akil mengaku tidak tertangkap tangan. Sebab, yang ditangkap tangan adalah politikus Golkar Chairun Nisa bersama pengusaha Cornelis Nalau ditangkap KPK saat berada di halaman rumah dinas Akil. Saat itu Akil belum sampai menerima uang yang ditujukan untuknya.

Namun jaksa berpendapat lain. Jaksa menekankan bahwa kedatangan Nisa bersama Cornelis sejak awal terkait suap untuk Akil dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. "Kedatangan keduanya sudah diketahui oleh terdakwa sejak awal," tegas jaksa Elly Kusuma saat membacakan tanggapan JPU.

BACA JUGA: Gencarkan Agenda Pemberdayaan Perempuan

Menurut JPU, masalah itu tidaklah termasuk dalam materi eksepsi sesuai aturan. Kalaupun keberatan, Akil harusnya mengajukan itu melalui mekanisme pra peradilan, bukan melalui eksepsi.

Akil pun sebelumnya mempersoalkan petugas KPK yang tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Namun JPU KPK  menjelaskan, dalam hal tertangkap tangan, memang tidak ada ketentuan harus ada surat perintah penangkapan.”"Yang dilakukan sudah tepat," sambung Jaksa.

BACA JUGA: Sebut Keterkaitan SBY Bisa Dikorek dari Sri Mulyani

Sementara itu terkait penyitaan aset-aset yang dipertanyakan Akil, jaksa menegaskan bahwa KPK berwenang menyita benda-benda yang diduga berasal dari hasil pidana korupsi. Pekan depan, sidang lanjutan perkara Akil bakal digelar kembali dengan agenda putusan sela hakim. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Megawati Dilematis soal Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler