Mau Jadi Pegawai KPK? Banyak Lowongan Nih

Senin, 09 Januari 2017 – 17:11 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma mendapatkan satu penyidik dari Polri saat program rekrutmen Indonesia Memanggil 11 pada akhir 2016 lalu. 

"Dari Indonesia Memanggil 11, KPK mendapat 113 pegawai dan satu penyidik baru dari Polri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat paparan capaian dan kinerja 2016 di kantornya, Senin (9/1).

BACA JUGA: KPK Hanya Gunakan 85,09 Persen Anggaran 2016

KPK juga hanya memperoleh sembilan penyidik unsur kejaksaan.

Meski demikian, KPK akan kembali meminta tambahan penyidik dari Korps Bhayangkara dan Adhyaksa.

BACA JUGA: Anggaran KPK 2017 Dipangkas

"Kami akan minta lagi dari polisi dan Kejagung," ujar Agus.

Agus menambahkan, pada 2017 ini, KPK akan melakukan rekrutmen pegawai secara besar-besaran.

BACA JUGA: Rawan Korupsi, KPK Dampingi 9 Daerah ini

Melalui program Indonesia Memanggil 12, KPK akan menambah sekitar 400 pegawai.

Menurut Agus, sebagian akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik.

Di sisi lain, KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 109/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015 itu, MK menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan advokat O.C Kaligis.

 "Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," tegas Agus.

Seperti diketahui, Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK selama menjadi pegawai KPK.

Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan.

Tetapi, harus diartikan bahwa KPK bisa merekrut penyidik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan.

Selain itu, KPK juga bisa merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.

Namun, dalam merekrut penyidik, KPK tidak bebas sepenuhnya.

Sebab, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan KPK harus memerhatikan pasal 24 ayat 2  UU KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pamer Hasil Setahun Kerja, Nih Capaiannya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK  

Terpopuler