Ini Imbauan Kapolda Metro Jaya terkait Fatwa MUI soal Atribut Natal

Senin, 19 Desember 2016 – 16:26 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengimbau pada semua pihak tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

Hal itu dikatakannya dalam menyikapi terbitnya Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang fatwa haram bagi umat muslim yang menggunakan atribut berkaitan dengan perayaan Natal.

BACA JUGA: Politikus Ini Ungkap Cara Tiongkok Pekerjakan Warganya di Indonesia

“Umat beragama harus saling menjaga toleransi antarsesama, harmoni dalam toleransi. Kedepankan kesederhanaan dan saling menjaga jangan sampai intoleransi,” ujar M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).

Kapolda menyebut harmoni dalam toleransi adalah pondasi dalam membangun Indonesia yang senantiasa tetap dalam satu kesatuan yang disimbolkan dalam lambang Bhineka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Siapa yang Bisa Awasi TKA Ilegal? Imigrasi Saja Kelabakan

“Jadi harus ada langkah tindak lanjut yang lebih komprehensif, yaitu membangun harmoni dan toleransi tanpa menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Kapolda berharap masyarakat atau ormas mampu menyikapi Fatwa MUI dengan bijak. “Jadi kalau hendak sosialisasi jangan pakai kekerasan, jangan membuat masyarakat ketakutan,” ujar Iriawan.

BACA JUGA: Besok, Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Polisi

Menurutnya, aparat akan bertindak tegas sesuai aturan hukum. “Masyarakat tetap harus dilindungi, jika ada yang melanggar hukum seperti melakukan sweeping, kita akan tindak tegas,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, fatwa MUI tersebut merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.

“Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (16/12).

Lukman berharap fatwa itu agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain. Sebab, prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain “Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap,” pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Tahun Baru Denfes 2016 Targetkan 50 Ribu Wisatawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler