jpnn.com, TARAKAN - Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Tarakan Mansyur mengatakan, rencana pemerintah membubarkan organisasi Islam itu belum final.
“Untuk membubarkan sebuah ormas itu harus lewat pengadilan. Dan HTI saat ini sedang mengupayakan jalur hukum untuk menyiapkan pembelaan di pengadilan,” ujar Mansyur saat ditemui Radar Tarakan, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Simak Nih, Pernyataan Panglima TNI soal Pembubaran HTI
Menurut dia, tidak masalah bagi HTI mengadakan kegiatan sampai ada keputusan final dari pengadilan.
“Negara kita ini, kan, negara hukum. Harus ada keputusan resmi dari pengadilan baru bisa dikatakan dibubarkan. Saat ini, kan, belum ada,” jelas Mansyur.
BACA JUGA: MUI Anggap Pemerintah Tepat soal Pembubaran HTI Lewat Pengadilan
Dia juga meminta pemerintah memberi penjelasan jika HTI dianggap organisasi ekstrem.
“Bahkan HTI tidak pernah melakukan kekerasan atau tindakan anarkisme,” ujar Mansyur.
BACA JUGA: Bacalah, Larangan Tegas untuk Anggota HTI
Dia menambahkan, UU Organisasi Masyarkat 17/2013 pada BAB XVI tentang larangan, pasal 59 ayat 4 menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Kemudian pada penjelasannya, yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme, Marxisme, dan Leninisme,” ungkapnya.
Menurut Mansyur, sebagai organisasi dakwah, HTI menyampaikan ajaran Islam.
Yakni, akidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah yang tidak bertentangan dengan Pancasila.
“Jika dikatakan bahwa tidak ada kontribusi dari HTI untuk ikut membangun bangsa, saya rasa itu tidak benar. Bahkan melalui kegiatan dakwah yang dilakukan HTI secara intensif di seluruh Indonesia,” kata Mansyur. (asf/nri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Harus Didukung Semua Kalangan
Redaktur & Reporter : Ragil