Ingat ya, 22 Juli PNS Harus Ngantor Lagi

Sabtu, 11 Juli 2015 – 01:51 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH – Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai Kamis 16 Juli hingga Selasa 21 Juli.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, diwajibkan untuk kembali masuk kantor pada Rabu 22 Juli.

BACA JUGA: Tegur Orang Minum Tuak, Pria Ini Dikeroyok Temen-Temennya

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh,  Marwan menyebutkan, penetapan ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli).

BACA JUGA: Waduh... WN Malaysia Ini Buka Usaha Massage, Eh Tak Tahunya Ada Plus-Plusnya

“Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja, red),” kata Marwan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Marwan, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, tim Pemko juga akan melakukan monitoring ke seluruh SKPD. Tim ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda. (Mas)

BACA JUGA: Sudah Ada 26 Kasus Perceraian selama Ramadan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik Diperkirakan Menumpuk di Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler