jpnn.com - TEGAL - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi truk pengangkut barang melintas di jalur mudik. Larangan itu akan diterapkan mulai 1 Juli hingga 10 Juli.
Polisi pun sudah siap mengawal penerapan SE Menhub itu demi memperlancar arus mudik. Misalnya, Polres Tegal Kota sudah siap menilang truk pengangkut barang yang tetap melintas di Jalur Pantura pada 1-10 Juli.
BACA JUGA: THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir
”Turunnya SE itu sekaligus merevisi keputusan dalam rapat koordinasi dengan Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah yang menyebut truk angkutan barang boleh beroperasi pada hari H-1 dan H+1 Lebaran,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah.
Dia menegaskan, kendaraan besar selain dilarang beroperasi di jalur utama Pantura, juga tak diperbolehkan melintas di jalur alternatif di wilayah Kota Tegal. Karena itu, jika tetap ada truk besar yang nekat melintas, Polres Tegal Kota pun akan mengandanginya.
BACA JUGA: Kisah Suami Punya Banyak Istri, Semua Tukang Pijat Alias Terapis
”Ya, kami bersama dengan Dishubkominfo sudah mulai menyosialisasikan hal ini,khususnya kepada para sopir truk besar maupun para pengusaha armada. Namun demikian, larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM dan sembako,” ungkapnya.
Sedangkan Kabag Ops Polres Tegal Kota Kompol Muslich mentatakan, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sudah mulai terlihat melintas Kota Tegal. Namun memang jumlahnya tidak seberapa.
BACA JUGA: Top! Warga Bakal Dilarang Merokok Sembarangan
Polres Tegal memperkirakan kepadatan arus mudik di wilayah Kota Tegal akan terjadi pada pada H-4 atau H-3 Lebaran.(gus/zul/rtc/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Para Malaikat, Warga Rame-rame Nyalakan Obor, Nih Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi