Pria Bengis Ini Pernah Membunuh, Dibui, Habisi Napi di Penjara

Jumat, 16 September 2016 – 20:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - BALIKPAPAN – Cap sebagai pembunuh sadis layak disematkan pada Udin alias Agus. Bagaimana tidak, pria 38 tahun tersebut sudah dua kali menghilangkan nyawa orang.

Dia pernah membunuh orang di Semoi, Kalimantan Timur beberapa tahun silam. Akibat ulahnya, dia dijebloskan ke Lapas Kelas I-A Balikpapan. Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera.

BACA JUGA: Sakit Hati Diputusin, Remaja Ini Kirim Foto Hot ke Ortu Mantan Pacar

Dia kembali membunuh Fadlin yang merupakan penghuni lapas. Kasus itu sebenarnya terjadi pada 29 April 2012 lalu. Kala itu, Fadlin dihabisi dengan cara dihantam menggunakan barbel semen.

Fadlin yang ketika itu tidur tentu tak bisa apa-apa. Dia akhirnya meregang nyawa. Kala itu, Polres Balikpapan tidak langsung menangkap dan memproses hukum Udin.

BACA JUGA: Gawat! Muncul Wacana Gaji PNS Dipotong

Polres menunggu Udin selesai menjalani hukuman penjara atas kasus pertama.Nah, Rabu (14/9) siang, Udin sudah habis menjalani masa hukuman penjara.

Dengan wajah semringah lantaran akan menghirup udara segar, Udin pun melenggang keluar Lapas Kelas I-A Balikpapan sambil membawa tas.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada

Namun, baru beberapa langkah meninggalkan pintu keluar lapas, Udin langsung diciduk sejumlah personel Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan.

Rupanya, aparat Polres Balikpapan sudah jauh hari menunggu Udin bebas. Udin pun langsung diangkut menuju Polres Balikpapan. Sampai di polres, ia langsung dijebloskan tahanan.

Pakaian yang dikenakan dilucuti, diganti baju tahanan oranye. Anggota jatanras juga membawa barang bukti barbel semen yang digunakan Udin menghantam wajah Fadlin.

Udin tak menampik sudah membunuh Fadlin. “Saya jengkel sama dia karena diolok terus. Barbel itu milik kepala kamar. Pas dia (korban) lagi tidur, saya hantam pakai barbel,” aku Udin saat menjalani pemeriksaan, Kamis (15/9).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto. (pri/ono/k1/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Terapkan Sistem Pembayaran Online, Puluhan Agen Kapal Mogok Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler