Ingatkan Ditjen Pajak Tak Sepelekan Kesejahteraan Pegawai

DPR Minta Remunerasi dan Tunjangan Dinaikkan

Selasa, 27 Januari 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan berupaya keras memenuhi target pajak  dalam RAPBN-Perubahan 2015 yang dipatok Rp 1.244,7 triliun. Namun, pelaksana tugas Dirjen Pajak, Mardiasmo menyatakan bahwa harus ada terobosan untuk menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan.

Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR, Selasa (27/1), Mardiasmo mengungkapkan bahwa selama ini target pajak tak tercapai.  “Harus ada terobosan supaya optimal. Selama ini target tak tercapai. Kami akan berusaha keras supaya penerimaan pajak optimal. Caranya hanya satu, meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

BACA JUGA: Izin Ekspor Konsentrat Freeport Melanggar UU

Mardiasmo yang juga wakil menteri keuangan itu menambahkan, ada tiga faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Yang pertama adalah pelayanan dan kehumasan. Kedua adalah soal pengawasan.

Sedangkan faktor ketiga adalah penegakan hukum berupa penagihan aktif, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. “Bagaimanapun itu harus dipaksakan,” ujar Mardiasmo.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Belum Bisa Mengudara di Amerika

Meski demikian, pemerintah memerlukan dukungan DPR untuk bisa merealisasikan target pajak. Sebab, pemerintah juga harus mengeluarkan regulasi karena banyak aturan yang dianggap sudah tidak pas dan banyak kelemahan.

“Mau tak mau Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja sama, seperti dengan DPR RI. Kami mohon bantuan dan dukungan bapak ibu semuanya,” tandas guru besar ilmu ekonomi Universitas Gadjah Mada itu.

BACA JUGA: 80 Persen Saham Freeport Milik AS, 34 Persen Pekerja Dari Papua

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun dalam raker itu mengatakan, tekad pemerintah memenuhi target pajak itu perlu didukung. Namun, mantan pegawai DJP itu juga menyarankan tentang beberapa hal yang perlu ditempuh pemerintah. “Ada beberapa hal mendasar,” katanya.

Misbakhun lantas menyebut perlunya perbaikan secara kelembagaan. Ia sangat menyayangkan posisi dirjen pajak saat ini yang hanya dijabat pelaksana tugas.

“Cita-cita kita sekarang tinggi, tapi dirjen dipegang plt. Ada beberapa kanwil dan eselon yang kosong. Ini pertanyaan kita bagaimana komitmennya?” ujarnya.

Ia justru mendorong DJP tidak lagi di bawah Kemenkeu. “Sudah saatnya DJP pisah dari Kemenkeu, berdiri sendiri untuk urusi penerimaan. Saya harap di ditjen pajak tak sungkan membangun ide itu. Satu-satunya ditjen yang punya 49 eselon ya pajak. Tanggung jawabnya besar. Inilah yang harus jadi concern kita,” katanya.

Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan tentang pentingnya tingkat kesejahteraan pegawai DJP. Menurutnya, upaya mengejar target penerimaan pajak juga harus dibarengi dengan perbaikan kesejahteraan para pegawainya.

Misbakhun pun menyayangkan tunjangan remunerasi pegawai pajak yang tak kunjung meningkat. “Kenapa tak naik-naik sejak lama? Salah satu yang buat aparat pajak kerja segan tapi harus bekerja, ya karena remunerasi tak naik-naik," tegasnya.

Sementara untuk menggenjot penerimaan pajak, Misbakhun juga menyodorkan idenya agar ada undang-undang baru tentang ketentuan umum pemeriksaan dan penyidikan pajak. Sebab, selama ini begitu kasus pajak masuk wilayah penegakan hukum, aturan yang dijadikan acuan tak jelas karena ada KUHP dan Ketentuan Umum Perpajakan.

“Protokolnya tak jelas punya siapa. Jangan sampai penyidik pajak menyelidiki, tapi belakangan diadukan ke polisi dan penyidik pajak yang disidik,” ulasnya. “Tanggung jawab besar ditjen pajak ini harus dikawal.” cetusnya.(ara/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rating Keselamatan Maskapai Diumumkan Tiap 3 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler