Ingatkan KPUD Siapkan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak

Minggu, 07 Desember 2014 – 22:48 WIB

jpnn.com - SUKABUMI – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan komisioner KPU di daerah yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupatu maupun wali kota pada tahun 2015 untuk segera mempersiapkan pembentukan badan ad hoc sebagai pelaksana pilkada. Badan ah hoc itu adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Menurut Ferry, kini pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pembentukan bdan ad hoc itu. “Jadi ketika PKPU muncul, harus menjadi rujukan. Badan ad hoc di tingkat PPK dan PPS harus segera dibentuk,” ujarnya dalam media gathering KPU di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/12).

BACA JUGA: Agus Gumiwang Tegaskan Regenerasi di Golkar Jadi Keharusan

Ferry menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS perlu segera dilaksanakan. Sebab, ada hal yang berubah dalam pelaksanaan pilkada pasca-terbutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terutama terkait proses pencalonan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Ferry menegaskan, kelengkapan dukungan dari masyarakat sebagai syarat pencalonan akan diverifikasi secara langsung ke lapangan. “Verifikasinya itu langsung dilakukan ke desa-desa/kelurahan-kelurahan. Maka PPS itu sudah harus disiapkan dari awal,” ujarnya.

BACA JUGA: Perppu Pilkada Wajibkan Bakal Calon Jalani Uji Publik

KPU, kata Ferry, sudah melakukan simulasi pilkada serentak di 204 daerah pada tahun 2015. Prosesnya akan mulai dilaksanakan Maret 2015. Artinya, ketika proses tahapan mulai dilaksanakan, PPS sudah harus terbentuk. Sehingga, proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik hingga  tahapan pemungutan suara pada pertengahan November 2015.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU Yakin Tak Ada Pemda Tolak Perppu Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Transparansi Pemilihan Ketum Golkar di Munas Tandingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler