Ingatkan Pentingnya Akta Kelahiran demi Kepastian Status

Kamis, 19 Desember 2013 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan bahwa angka kelahiran di Indonesia masih tinggi. Namun, hal yang tak boleh dilupakan adalah pentingnya pencatatan atas kelahiran baru demi kepastian hak bagi bayi.

"Apalagi akta kelahiran, itu sangat sangat penting sekali," kata Linda dalam acara diskusi bertajuk "Refleksi Pencatatan Kelahiaran Anak Indonesia" bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Sebut 2013 Tahun Kekacauan Hukum dan Politik

Ia menambahkan, demi memberikan pemahaman tentang pentingnya akta kelahiran maka semua sektor harus bekerjasama. Menurutnya, banyak daerah sudah menyerukan pentingnya memiliki akta kelahiran.

Namun, katanya, praktik di lapangan bukan hal mudah. Sebab, warga di daerah sering menemui kendala fasilitas, sarana transportasi maupun jarak dengan tempat pelayanan pemerintahan.

BACA JUGA: Penempatan TKI ke Korsel Lampaui Kuota

Sedangkan Kepala Departemen Program Plan Indonesia, Nono Sumarsono mengungkapkan bahwa terhambatnya pencatatan akta kelahiran di berbagai daerah disebabkan adanya biaya retribusi. Karenanya, Plan Indonesia sebagai organisasi kemanusiaan yang fokus pada anak-anak mendesak pemerintah untuk segera menghapus semua biaya pungutan dan retribusi yang ada dalam pembuatan akta kelahiran.

Nono mengatakan, pemerintah juga harus bekerja keras mengingatkan masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran. Pasalnya, akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap seseorang.

BACA JUGA: Rieke Anggap Pemerintah tak Serius Jalankan BPJS

Nono menambahkan, di beberapa wilayah khususnya di perbatasan, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pengsususan akta kelahiran. Hal itu dikarenakan berbagai faktor, seperti permasalahan jarak dan transportasi.

"Tanpa akta kelahiran, maka mereka berada di posisi yang rawan. Terlebih bagi anak perempuan, karena identitas mereka rawan untuk dieksploitasi secara ekonomi dan seksual," papar Nono.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011, tercatat jumlah anak usia 0-18 tahun mencapai 82,9 juta orang. Secara nasional, anak yang memiliki akta kelahiran sekitar 47, 7 persen. Sementara untuk anak yang memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukkannnya mencapai 16,9 persen. Dengan begitu, masih ada 36 persen anak Indonesia yang masih belum terlindungi identitasnya.(nam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Atut Kooperatif Jalani Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler