JAKARTA -- Pemerintah pusat kembali mengingatkan pemerintah daerah yang ingin mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi yang dikecualikan dalam moratorium
Bila usulan kebutuhan tenaga medis, pendidik, dan kebutuhan pegawai yang mendesak lainnya yang disertai analisis jabatan serta beban kerja (Anjab) tidak dimasukkan hingga awal 2012, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak memberikan formasi pada daerah bersangkutan
BACA JUGA: PNS Beda dengan TKI
Itu berarti, daerah tidak bisa melaksanakan penerimaan CPNS tahun depan.Batasan waktu ini dianggap penting lantaran pusat memerlukan waktu untuk memverifikasi usulan yang diajukan pemda.
Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB, Ramli Naibaho, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang SDM
BACA JUGA: Fadel Serius Ngurusi Garam
Kalau daerah memang butuh pegawai (medis, pendidik, dan kebutuhan mendesak), harus bergerak cepatSatu hal lagi yang diingatkan pusat, bahwa walaupun usulan sudah dimasukkan tapi alokasi dana APBD daerah bersangkutan di atas 50 persennya untuk belanja pegawai, tetap tidak akan mendapatkan formasi CPNS
BACA JUGA: Plafon di Terminal 3 Runtuh, Diduga Mutu Bangunan Buruk
Formasi hanya diberikan pada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen."Kita tidak akan memberikan formasi pada daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persenBegitu juga yang prosentasenya mepet mendekati 50 persen (contohnya 49,9 persenKarena kalau tetap dikasih, daerah bersangkutan yang akan kewalahan mempetakan anggarannya," terang mantan pejabat di Badan Kepegawai Negara (BKN) ini.
Dia menambahkan, rata-rata daerah di Jawa dan Bali, belanja pegawainya sudah sesak sehingga pemerintah kini lebih fokus ke bagian timur IndonesiaTerutama wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat.
"Kalau ingin jadi PNS, melamar saja di wilayah-wilayah tersebutDi daerah tersebut diberikan formasi lebih karena masih kurang aparaturnya," saran Ramli(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Panggil Pengelola AP II
Redaktur : Tim Redaksi