Ingin Menyadap seperti KPK

Sabtu, 10 Januari 2015 – 04:47 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto JPNN.com

jpnn.com - Kejaksaan Agung resmi membentuk Satgasuss Anti Korupsi pada 8 Januari 2015. Perkara korupsi ditargetkan bisa lebih cepat ditangani.

Banyak kalangan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sejumlah jaksanya yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan tersebut  dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Pasalnya, jaksa yang ditarik adalah orang yang memiliki komitmen dan kompetensi dalam menanggani kasus korupsi.  Selain itu, penarikan juga dicurigai sebagai upaya korps Adhiyaksa  mengamankan pihak tertentu terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BACA JUGA: Pokoknya Ini Harus Dibereskan

KPK menyebutkan penarikan jaksa akan mempengaruhi kinerja lembanganya.  Sebab, jumlah jaksa yang bertugas di lembaga yang dipimpin Abraham Samad sangat minim,  kurang dari 100 jaksa.  

Jaksa Agung, HM Prasetyo membantah  pihaknya ingin lemahkan KPK.  Menurutnya, pihaknya menarik sejumlah jaksa karena sedang membentuk Satuan Khusus Penanganan Tidak Pidana Korupsi (Satgassus Anti Korupsi).

BACA JUGA: Lazimnya Pilot Tahu Dinamika Cuaca

Tujuannya, untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Berikut penjelasan mantan politikus Nasdem tersebut kepada Rakyat Merdeka (Grup JPNN.com), baru-baru ini.

Apa latarbelakang Anda ingin membentuk Satgassus Anti Korupsi?

BACA JUGA: Bingung Cari Pemain di Tiga Posisi

Kami ingin membentuk satgassus karena ingin memprioritaskan penanganan perkara korupsi. Tujuannya untuk akselerasi dan  percepatan.

Bukankah di Kejagung sudah ada Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) Apa tidak tumpang tindih?

Tidak. Karena satgassus dibentuk, nantinya berada di bawah koordinasi Jampidsus. Jadi, di sini memang nantinya betul-betul difokuskan pada kegiatan yang semata-mata berkaitan dengan penanganan korupsi.  Kalau  dipidsus kan banyak perkara yang ditangani. Jadi, kalau satgassus tidak dibebankan tugas lain, selain menanggani perkara korupsi.

Berapa lama masa tugas Satgasuss Anti Korupsi?

Nanti kita lihat saja, tergantung dari kebutuhan.

Untuk membentuk Satgassus. Kenapa Anda menarik jaksa di KPK, tidak memberdayakan jaksa lain?

Mungkin karena mereka (KPK) belum  ngerti aja, mungkin ini ada kesalahpahaman. Kami semula dikira mau menarik seluruh jaksa dari KPK. Padahal tidak seperti itu, kami tidak tarik semua jaksa.

Tidak semua, hanya beberapa jaksa yang sudah bertugas 10 tahun di KPK dan memang masa tugasnya tidak bisa diperpanjang lagi. Kami tertarik memberdayakan jaksa yang lama di KPK karena kami berasumsi, setelah  mereka sekian lama bertugas di KPK, para jaksa itu menguasai dan mendalami tentang bagaimana menanggani perkara-perkara korupsi.

Justru kasihan mereka kalau terlalu lama bertugas di tempat lain karena karir mereka adanya di sini (kejaksaan). Nanti mereka yang ditarik akan kami ganti dengan yang muda-muda. Kalau KPK minta tambahan jumlah jaksa, kami siap memberikan. Selain jaksa itu, kami juga menarik jaksa-jaksa di Kejari dan Kejati yang pernah bertugas di KPK. Mereka semua kami tarik untuk memperkuat satgassus.

Apa Anda sudah bicarakan masalah penarikan jaksa dengan Pimpinan KPK sebelumnya?

Saya sudah sempat sampaikan kepada salah seorang Komisioner KPK.  Ini hanya salah paham saja. Yang jelas, tidak mungkin kami tarik semua.

Penarikan jaksa dinilai banyak kalangan sebagai upaya melemahkan KPK. Bagaimana penilaian Anda?

Apa urusannya kami ingin kerdilkan KPK? Justru kalau kinerja KPK semakin bagus, kami senang. Karena beban yang berat itu dipikul sama-sama. Kami sadar  memberantas korupsi itu memerlukan tenaga yang luar biasa, jadi kalau dipikul sama-sama, nanti hasilnya akan lebih maksimal. Tidak benar, kalau kami dituduh mau melemahkan KPK.

Anda pernah mengeluhkan masalah kewenangan KPK yang lebih luas dibandingkan Kejaksaan seperti wewenang melakukan penyadapan. Apa penarikan jaksa bagian dari bentuk protes?

Kami tidak punya kapasitas bicara soal penyadapan karena secara hukum kami tidak memiliki payung hukum untuk melakukannya. Tapi kami memang berharap dapat dukungan dari banyak pihak, bisa diberikan kewenangan yang sama seperti KPK, melakukan penyadapan. Dengan memiliki kewenangan penyadapan, mungkin hasil kerja kami bisa lebih baik. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Staf Umum Dialihkan ke Teknis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler