Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta

Wagub DKI Soroti Pungli Pejabat BPKD

Minggu, 16 Maret 2014 – 00:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyoroti instansi di bawah naungan pemprov. Kali ini, giliran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang disemprot oleh Ahok terkait pungutan liar (pungli) dalam pengadaan mobil dinas (mobdin).

Menurut Ahok, ada oknum pejabat BPKD yang sengaja minta pungli kepada kepala dinas (kadis) yang ingin mendapatkan mobdin. Hal ini diungkapkan mantan bupati Belitung Timur itu setelah mendapat laporan dan pengaduan langsung dari salah seorang kadis.

BACA JUGA: Puluhan Sambungan Air Ilegal Diputus

Ahok membeberkan, kadis tersebut diminta menyetor uang ke oknum BPKD untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas. Besaran uang yang diminta oknum BPKD tersebut sebanyak Rp 5 juta. “Itu pengakuan dari kadis lo. Gila kan, jeruk makan jeruk,” ujar Ahok seeperti diberitakan Jawa Pos, Sabtu (15/3).

Sayangnya, Ahok tidak bersedia membeberkan identitas kadis tersebut maupun instansinya. Tetapi, dia memastikan, kadis yang bersangkutan masih menjabat sampai saat ini.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Sandal Gunung Palsu

Ahok mengaku, pihaknya masih belum menyelidiki kebenaran laporan atau pengaduan itu. Sebab, aduan tersebut hanya bersifat omongan. Belum ada bukti dan data yang bisa menjadi pijakan untuk penyelidikan. “Tidak ada datanya. Dia (kadis, Red) cuma ngomong aja,” jelas dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti menyatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal setoran untuk mobdin itu sebagaimana pernyataan Ahok. Kendati begitu, dia menyebut, pernyataan Ahok kemungkinan besar terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala BPKD.

BACA JUGA: Penggelapan Mobil Rental Diciduk

Selama ini, tutur dia, pihaknya tidak pernah menerima laporan dari anak buahnya terkait praktik permintaan setoran tersebut. “Mungkin dulu sebelum saya (menjadi kepala BPKD). (Saat ini) sama sekali nggak ada (praktik uang setoran tersebut),” kata dia kepada wartawan di balai kota kemarin.

Menurut Endang, bila ada pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang sengaja menyetorkan uang untuk mendapatkan mobdin, pihaknya akan membatalkan. Alasannya, ungkap dia, setoran uang untuk mendapatkan fasilitas mobdin jelas menyalahi aturan.

Untuk mendapatkan mobil dinas, pejabat tertentu hanya cukup mengajukan surat permohonan ke BPKD tanpa embel-embel apapun. “Saya sudah sebutkan, nggak ada, nggak ada itu (setoran uang untuk mendapatkan mobdin),” tegas dia. (fai/oni/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kantongi IMB, Ratusan Rumah Disegel Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler