Puluhan Sambungan Air Ilegal Diputus

Sabtu, 15 Maret 2014 – 17:48 WIB

jpnn.com - BEKASI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi membongkar puluhan sambungan ilegal di Perumahan Taman Kartini, Taman Kota, Ruko Sun City Square, Perumahan Irida Barat, serta Irigasi Sekunder.

Ironisnya, penyambungan secara ilegal itu sudah berlangsung selama dua tahun, tapi baru kali terendus oleh petugas.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Sandal Gunung Palsu

Kepala PDAM Tirta Bhagasasi, Cabang Poncol, Dadang Hermansyah mengatakan, puluhan sambungan ilegal itu banyak terjadi di daerah Poncol, Bekasi Timur. "Pengungkapan tersebut merupakan salah satu upaya penekanan angka kebocoran air," kata Dadang, kemarin.

Dadang menambahkan, penyambungan secara ilegal itu terungkap sejak Januari hingga Desember 2013, melalui kerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. "Cabang Poncol dijadikan percontohan oleh kantor pusat. Pelaksanaannya menggandeng kepolisian," ujarnya.

BACA JUGA: Penggelapan Mobil Rental Diciduk

Salah satu wilayah yang terdeteksi kata Dadang, antara lain Perumahan Taman Kartini, Taman Kota, Ruko Sun City Square, Perumahan Irida Barat, serta Irigasi Sekunder. "Temuan saat eksekusi pembongkaran cukup mengagetkan. Sebab, para penyambungnya seakan sangat rapi menyembunyikannya," katanya.

Modus yang ditemui di lapangan kata Dadang, kebanyakan dicor, ada pula yang ditanam pepohonan, dan cara-cara lain yang dilakukan untuk menyamarkannya.

BACA JUGA: Tak Kantongi IMB, Ratusan Rumah Disegel Satpol PP

Petugas pun harus membongkar paksa untuk memutus sambungan ilegal tersebut. ”Kami bertindak tegas seperti itu karena sudah mengantongi bukti kuat tindakan mereka," ujarnya.

Bukti tersebut berupa hasil uji laboratorium perihal kandungan zat dalam air yang mengalir di lokasi-lokasi sambungan ilegal tersebut berada.

Uji laboratorium menunjukkan kandungan zat dalam air tersebut sama dengan air yang diproduksi PDAM Tirta Bhagasasi. Padahal lokasi-lokasi tersebut tidak terdata sebagai pelanggan.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, lima dari total 36 warga pelaku sambungan ilegal yang berhasil dibongkar itu akhirnya bersedia membayar air yang selama ini dipergunakannya. Sementara sisanya dilakukan pencabutan sambungan yang terpasang.

Tindakan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun itu telah merugikan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun dengan pengungkapan tersebut, kebocoran yang terjadi bisa ditekan.
"Ditambah upaya lainnya, kebocoran yang berhasil ditekan dari Desember 2013 sampai Februari 2014 mencapai tujuh persen," katanya.

Sementara itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kewenangan pemutusan sambungan ilegal itu diserahkan pihak PDAM.

Bahkan, sanksi yang dikeluarkannya pun harus diambil sendiri. "Apakah akan diputus atau di denda bagi si pelanggar, itu diserahkan ke pihak PDAM,” tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi KWK 14 Tolak Bus Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler