Polisi Gerebek Pabrik Sandal Gunung Palsu

Sabtu, 15 Maret 2014 – 16:27 WIB

jpnn.com - DEPOK - Aparat Satuan Resers dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestra Depok berhasil membongkar pabarik pembuat sandel gunung merek EIGER palsu di tiga lokasi terpisah di wilayah Depok, Kamis (13/3) malam.

Suhardi,55, Warga Jalan Raya Sawangan, RT01/ 09, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, pelaku pemalsuan sandal gunung tersebut tidak bisa berkutik saat diringkus petugas di rumahnya.

BACA JUGA: Penggelapan Mobil Rental Diciduk

Dari penggerebekan di tiga lokasi terpisah itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 mol (alat cetak) sandal bagian atas terbuat dari plat alumunium dan logo EIGER, 4 lem fox merek kijang 20 kilogram, 3 mesin penjahit, 2 karung spon sandal siap cetak, 400 sendal gunung siap jual dalam 18 karung, 4 roll wibbing atau tali sandal, 4 alat pres, 1 alat pencetak barcode harga dan logo sandal.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim, terbongkarnya pemalsuan merek sandal gunung itu, berawal dari laporan Ronni Likito, 45, selaku pemilik merk sah produksi EIGER yang mengeluhkan marak beredar sandel di wilayah Jawa dan Kalimantan.

BACA JUGA: Tak Kantongi IMB, Ratusan Rumah Disegel Satpol PP

"Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap pemalsu sandal gunung itu adalah Suhardi," kata Agus, kemarin.   

Agus menyatakan bahwa pemalsuan gunung merek ternama itu telah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu. Dengan modal Rp 20 ribu/pasang sandal pelaku dapat mengantongi keuntungan Rp 400 juta/setiap bulan.

BACA JUGA: Pengemudi KWK 14 Tolak Bus Sekolah

Lokasi penyebarannya diedarkan ke Pulau Jawa dan Kalimantan. ”Kami bekuk saat sedang berproduksi. Hanya pemilik pabrik yang kami tahan, sedangkan untuk para pekerja hanya sebatas saksi saja,” ujarnya.

Agus menjelaskan pihaknya nyaris terkecoh karena secara kasat mata tidak ada perbedaan antara asli dengan buatan Suhari. Tapi diteliti secara cermat banyak perbedaan antara sandal asli dan palsu.

"Pertama dari barkocode harga, warna dan kelenturan sandal. Kami masih terus menggali keterangan dari pelaku untuk mengungkap kasus pemalsuan sandal gunung," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 90 dan pasal 91 Undang-Undang Dasar RI No 15 Tahun 2001, tentang pemalsuan merek barang dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Sementara Suhardi menyatakan keberaniannya memalsukan dan mengedarkan sendal gunung dengan merek ternama itu lantaran dua hal.

Yakni pangsa pasar yang cukup besar dan juga peminatnya datang dari segala usia. Dengan hal itulah, dirinya mencoba memesan alat cetak EIGER dari almunium kepada pandai besi.

Dari situ dirinya mempelajari cara pembuatan sandal tersebut melalui internet. Setelah semua terkumpul dirinya mulai memperoduksi sandal gunung palsu merek ternama tersebut.

"2010 saya pelajari semua dan mulai membuat serta memasarkannya ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Hanya modal Rp 20 ribu untuk satu pasang sandal, saya jual Rp 60 ribu ke oautlet adventure gear (Toko alat olahraga alam bebas,red). Ya untungnya ratusan juta soalnya dijual lagi paling sampai Rp80 ribu sama toko," bebernya.

Lebih lanjut, kata Suhardi, dalam setahun pabrik sandal gunung palsunya itu mampu memproduksi 20 ribu pasang sandal. Dari hasil penjualan tersebut omsetnya mencapai lebih dari Rp250 juta/tahun. Sedangkan pengiriman setiap bulan ke 250 outlet di Kalimantan dan Jawa mencapai 700 pasang.

Terpisah emilik EIGER Bandung, Ronni Likito menegaskan, terungkapnya pemalsuan sandal gunung hasil karyanya tersebut akibat turunya pemesanan dan omset penjualan di 400 outlet yang ada di Kalimantan dan Pulau Jawa. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Ancam Persulit PNS Urus KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler