Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya

Sabtu, 24 Desember 2016 – 08:17 WIB
Plat nomor. Ilustrasi Foto: Radar Bromo/dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso, mengatakan, PP yang efektif berlaku mulai 6 Januari 2017 ini merupakan hasil revisi dari PP Nomor 50 tahun 2010.

BACA JUGA: Wow Banget! Pernyataan Ibu Wali Kota Ini Lugas

Di dalamnya, kata dia, mengatur beberapa tarif layanan yang disesuaikan, di antaranya layanan NRKB, SIM, dan STNK.

"Jadi dalam PP 50 sebelumnya ada beberapa belum diatur, kemudian dalam revisinya itu kemudian diatur," ujar, Jumat, 23 Desember.

BACA JUGA: Jaringan Prostitusi Lintas Provinsi Dibongkar Polisi

Dwi merinci, untuk tarif NRKB pilihan, pemilik yang ingin nomor pelat satu angka tanpa huruf di belakangnya, dikenakan tarif sebesar Rp20 juta.

Sedangkan pelat satu angka yang diikuti huruf di belakangnya dikenakan tarif Rp15 juta.

BACA JUGA: Kemuliaan Seorang Ibu, Lindungi Anak Autis dari Suami

Untuk nomor pelat dua angka tanpa huruf, lanjut dia, dikenakan tarif sebesar Rp15 juta dan dengan huruf Rp10 juta.

Sedangkan tiga angka tanpa huruf sebesar Rp10 juta, dan dengan hurup Rp7,5 juta. Nomor pelat empat angka pun harus ditebus, untuk pelat empat angka tanpa huruf Rp7,5 juta dan dengan huruf sebesar Rp5 juta.

Terkait prosedur pengajuannya, Dwi menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan pilihan harus memohon ke Direktur Ditlantas, kemudian dilakukan pengecekan apakah nomor pelat yang diajukan sudah ada yang gunakan atau belum.

Jika belum ada yang gunakan maka pemohon diminta membayar tarif sesuai ketentuan ke bank yang telah ditunjuk.

Dia menambahkan, nomor kendaraan pilihan itu berlaku selama lima tahun. Namun konsekuensinya apabila nomor tersebut akan digunakan untuk kepentingan kepolisian, maka pemiliknya harus menyerahkannya.

Salah seorang warga Makassar, Awaluddin, berharap instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan aturan ini.

"Banyak masyarakat yang belum tahu, saya sendiri tidak mengetahui diberlakukannya tarif tersebut," kata dia. (edy/FAJAR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Natal, Siapkan Penembak Jitu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler