JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa kepala daerah jika surat izin pemeriksaan tak dijawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 60 hari sejak permohonan diterimaAlasannya, surat edaran tingkatannya lebih rendah dari Undang-undang
BACA JUGA: Lolos Verifikasi Tak Langsung jadi CPNS
Alasan lain, Kejagung juga tak mau berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerapkan aturan tersebut
Untuk diketahui, permohonan izin untuk memeriksa Awang Faroek sudah lebih dari 60 dikirim oleh Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung masih dijabat Hendarman Supandji
BACA JUGA: JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
Namun menurut Babul, tahapan penyidikan terhadap Awang yang diduga terlibat kasus korupsi pemanfaatan dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu, masih berjalan mulai dari pencekalan hingga pemeriksaan saksi-saksi
BACA JUGA: Patrialis Merasa Ada yang Kebelet jadi Menteri
Dia juga membantah ada 14 kepala daerah baik bupati, walikota ataupun gubernur yang belum bisa diperiksa kejaksaan karena terhambat dengan belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden"Nggak semua, ada yang sudah disidangkan juga," kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini
Dia juga menyebutkan adanya hambatan internal berupa kurangnya jumlah penyidik di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dibanding beban perkara korupsi yang kini mencapai 105 kasusUntuk mengatasinya, lanjut Babul, dalam waktu dekat jumlah penyidik akan ditambah antara 60-100 yang direkrut dari daerah.
Berdasar catatan JPNN, surat permohonan pemeriksaan Awang sudah dilayangkan Jaksa Agung sejak 26 Juli laluSementara Plt Jaksa Agung Darmono saat diwawancarai pekan lalu menyebutkan, selain izin pemeriksaan pihaknya juga belum mendapat permintaan untuk memaparkan kasus Awang di Sekretariat Kabinet
Pemaparan disiapkan agar Presiden yakin bahwa mantan Bupati Kutai Timur tersebut diduga melakukan korupsi karena mengizinkan PT Kutai Timur Energi (KTE) yang merupakan perusahaan penunjukan Pemkab Kutim, untuk mengelola uang hasil penjulan saham KPC(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri SP3-kan Kasus Penghapusan Ayat Tembakau
Redaktur : Tim Redaksi