Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara

Selasa, 15 November 2016 – 13:05 WIB
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melaksanakan gelar perkara penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyebutkan, sebenarnya ada sebelas pelapor yang sudah terkonfirmasi hadir dalam pelaksanaan gelar perkara ini. 
Kesebelas pelapor ini, kehadirannya sudah diresmikan dengan surat undangan dari Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Yorrys Akui Ada Teguran dari Setnov untuk Ical

Namun, tambah Boy, ada pelapor baru yang mengonfirmasikan kehadirannya pagi tadi. Pelapor tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sebelumnya sebelas pelapor. Kemudian ada tambahan yang dihadirkan pada kesempatan ini," kata Boy di Rupatama Mabes Polri. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Habib Rizieq: Gelar Perkara Bukan Debat Hukum

Berikut data 12 pelapor yang diundang berdasarkan salinan undangan yang diterima:

1. Laporan Polisi (LP) nomor: LP/1010/X/2016/Bareskrim, tanggal 6 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan.

BACA JUGA: Ssstt... Ada Surat Teguran dari Papa Novanto untuk Ical soal Ahok

2. LP nomor: LP/1013/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Gus Joy S.

3. LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Muh Burhanuddin.

4. LP nomor: LP/1017/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Habib Muchsin Alatas.

5. LP nomor: LP/4858/X/2016/Polda Metro Jaya/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Syamsu Hilal.

6. LP nomor: LP/4868/X/2016/Polda Metro Jaya/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Pedri Kasman SP.

7. LP nomor: LP/4897/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Nandi Naksabandi.

8. LP nomor: LP/1031/X/2016/Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan H Ibnu Baskoro.

9. LP nomor: LPB/546/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama dan atau tindak pidana UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 junto Pasal 156a dan 157 ayat 1 KUHP junto Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dilaporkan Muchsin Alhabsy.

10. LP nomor: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaskud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Iman Sudirman.

11. LP nomor: LP/1059/X/2016/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2016 tentang penistaan agama di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Irena Handono.

12. LP nomor: LP/2560/X/2016/Polda Sulawesi Selatan/Restabes Makassar, tanggal 20 Oktober 2016 tentang penistaan agama dan UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 yang dilaporkan oleh Aswar.

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Wamenkeu Terkait Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler