jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan internasional bukan lagi hal yang asing, mulai dari negara, perusahaan multinasional, hingga individu rutin mendatangkan komoditas impor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri.
Atas barang-barang impor tersebut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
Salah satu komponen perhitungannya ialah nilai kepabeanan.
Ketentuan baru atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang akan dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2023.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Lakukan Peninjauan Pabrik Hingga Edukasi Antikorupsi
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan, dan pengawasan di bidang kepabeanan.
Secara umum, menurut Hatta terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
"Untuk prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturan terbaru di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment)," kata dia.
Dia menambahkan, perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean,
Sementara itu, untuk konsep nilai pabean, kata Hatta poin utama pengaturan terbaru di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan.
Menurut dia, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.
Lalu, terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik," kata Hatta.
Ketentuan baru mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat diunduh melalui https://bit.ly/PMK_144_2022. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian