jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani juga sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatn, Senin (12/3).
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Ahmad Dhani Digiring ke Kejaksaan
Walaupun berkas telah lengkap, mantan suami Maia Estianty itu tidak ditahan pihak kejaksaan.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, kliennya bersikap kooperatif sehingga tidak ditahan.
BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Segera Disidang
"Pada prinsipnya, seseorang ditahan itu apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan," jelas Hendarsam saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mas Dhani kan datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," sambung Hendarsam.
BACA JUGA: Ujaran Kebencian dan Kekerasan Antimuslim di Sri Lanka
Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja mengatakan tidak ditahannya pentolan Dewa 19 itu karena sesuai pasal 21 KUHP.
"Kami juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ucapnya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Buru Satu Terduga Anggota Muslim Cyber Army
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh