jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan mengkaji lebih dalam usulan fraksi di dewan yang meminta jatah tenaga ahli yang dibiayai dengan APBD.
"Pandangan umum dari seluruh fraksi terkait kebutuhan staf ahli, tenaga ahli, dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif," ujar Bestari Barus, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7).
BACA JUGA: Gerindra Desak Simpang Susun Semanggi Diaudit Sebelum Peresmian
Menurut Bestari, bila merujuk pada kekhususan dan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara, pimpinan dan anggota DPRD DKI membutuhkan tenaga ahli. Karena, beban kerja mereka berbeda dengan legislator lainnya di daerah.
"Hal ini akan menjadi catatan di dalam rapat-rapat pembahasan Raperda selanjutnya," tuturnya.
BACA JUGA: DPRD Dorong Hibah Mobil Tahanan untuk Kejari Masuk APBD-P
Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar usulan bantuan tenaga kerja ini diajukan dalam bentuk kelompok pakar. Sehingga dapat terukur keahliannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Jadi saya minta kalau staf ahli dipikir ulang," tandasnya. (dil/gil/jpnn)
BACA JUGA: Pengelolaan TOD Harus Satu Pintu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Kecewa Kesejahteraan Guru PAUD Tak Masuk RKPD
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Gilang Sonar