jpnn.com - JAKARTA - Gerindra sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan.
Alasannya, pembahasan raperda itu telah menjadi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Ini Kenapa ERP Paling Pas untuk Gantikan 3 in 1
Keputusan untuk memberhentikan pembahasan diambil setelah ada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang diikuti oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. “Kemarin sudah rapimgab, sudah dihentikan selama proses hukum sedang berjalan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (8/4).
Ghoni mengaku, belum bisa menentukan apakah pembahasan raperda akan dilanjutkan kembali. Meski demikian, ia mengimbau agar raperda itu ditunda pembahasannya.
BACA JUGA: Nasdem Pertanyakan Izin Reklamasi yang Dikeluarkan Ahok
“Saya lebih baik di cooling down dihentukan sampai proses hukum selesai,” ungkap Ghoni.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Wagub Djarot tak Gunakan Staf Khusus
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi! Balita Tercebur Sumur, 7 Jam Tak Bisa Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi