jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bantah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan karena ada intervensi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad menegaskan bahwa kejaksaan menangani perkara ini secara profesional.
"Tidak ada intervensi," tegas Noor di Kejagung, Senin (22/2).
BACA JUGA: Jokowi Ancam Pecat Menteri Berkinerja Lambat
Ia mengatakan, memang dalam prosesnya berkas perkara Novel sempat dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi ada keraguan, padahal kalau mau dibawa pengadilan itu harus yakin," ujarnya.
Nah, kata Noor, setelah melalui diskusi panjang tim tak memperoleh keyakinan untuk membawa perkara ini ke pengadilan. "Ada keraguan sehingga dihentikan," tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi: Semua Anggota ASEAN Adalah Kompetitor
Saat ditanya apa yang membuat kejaksaan ragu, ia menjawab diplomatis. Menurut Noor, kalau berbicara subtansi permasalahan bisa panjang. Namun, ia menjelaskan, salah satunya adalah karena peristiwa dugaan penembakan itu terjadi di malam hari yang gelap.
"Saksi yang lihat juga tidak ada. Ragunya, dari sisi perbuatan ada tapi dari sisi pertanggungjawaban, itu siapa yang bertanggungjawab (menembak)," kata Noor.
BACA JUGA: Kejaksaan Terbitkan SKP2, Novel Baswedan Batal Didakwa
Karenanya, kata dia, memang perbuatan penembakan itu ada. "Tapi, siapa yang menembak tidak ada yang tahu. Mereka pada tidak tahu siapa yang melakukan," paparnya.
Seperti diketahui, Novel saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004 dituduh menembak pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Jokowi-JK Pemimpin Pemberantasan Korupsi, Hasilnya?
Redaktur : Tim Redaksi