Ini Alasan Mabes Polri Tidak Bubarkan Massa Pro-Ahok

Jumat, 12 Mei 2017 – 18:13 WIB
Irjen Setyo Wasisto (kiri). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa pro-Basuki Tjahaja Purnama terus menggelar aksi demonstrasi pascavonis yang dijatuhi majelis hakim pada Selasa (9/5).

Sejumlah pihak menilai massa pro-Ahok ini melanggar aturan lantaran melewati waktu penyampaian aspirasi dan hari besar Waisak. Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bahwa aksi belakangan ini sifatnya spontanitas. Karenanya, polisi tidak menempuh langkah represif untuk membubarkan massa.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Berharap Jokowi Jenguk Ahok

"Kami melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).

Oleh karena itu, polisi menggunakan langkah persuasif untuk membubarkan massa pendukung Ahok. "Kami berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," kata dia.

BACA JUGA: Pendukung Ahok: Kami Ditugasi dari Nur Wahyu Illahi

Di sisi lain, Setyo mengimbau massa pendukung Ahok menerima putusan vonis dua tahun kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, dengan massa Ahok menggelar aksi yang berkelanjutan, maka akan mengganggu ketertiban umum. Dia menyarankan, pendukung Ahok menempuh jalur hukum.

"Semua pihak diminta untuk menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan lagi," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Mau Banyak Omong Soal Vonis Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ingatkan Kemendagri Soal Pembocoran Data Pribadi Veronika


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler