jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 (kategori dua) tetap menolak dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi mereka, walaupun kesejahteraan PPPK setara PNS, tapi mereka tidak bisa berkembang bila hanya menjadi pegawai non PNS.
Pemberian NIP (nomor induk pegawai) bagi PPPK juga dinilai hal biasa. Sebab, NIP itu hanya tanda register seorang pegawai.
BACA JUGA: Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua
"Kami sudah membaca dan membahas draft PP Manajemen PPPK saat belum ditetapkan. Sebagian besar isinya justru merugikan honorer K2," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Selasa (4/12).
Nur, sapaan karib Nurbaiti mengungkapkan, setelah membaca isi PP 49/2018 mereka sangat kecewa. Mereka merasa ruang geraknya terbatas.
BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
BACA JUGA: Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua
"Di PP itu enggak bisa naik pangkat dan golongan. Enggak bisa berkembang karirnya," ucapnya.
BACA JUGA: Nih, Komentar Pengamat soal PP PPPK
"Punya NIP tapi tidak bisa berjenjang karir ya sama saja bohong. Gerak kami dibatasi," sambungnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad