Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Senin, 25 Juli 2022 – 21:39 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air JT 610 yang menyeret petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?

Lantas, apa pasal dan ancaman hukuman yang menjerat keempat tersangka tersebut?

Karopemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.

BACA JUGA: Polri Sebut ACT Tak Terbuka Soal Dana CSR Kepada Ahli Waris Korban Lion Air

"Sebagaimana dimaksud pertama Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).

Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus ACT dari Kombes Nurul Azizah

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terakhir Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial korban terjatuhnya pesawat Lion Air.

Total dana yang diselewengkan tidak sedikit, mencapai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahyudin dan Ibnu Khajar dari ACT Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Parah Banget


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler