jpnn.com - JAKARTA – Perusahaan listrik PT PLN (Persero) berupaya meningkatkan efek ganda program pembangkit listrik 35 ribu mw.
Caranya, mewajibkan komponen produksi dalam negeri minimal 50 persen dalam pembangunan pembangkit dengan daya kurang dari 100 mw.
BACA JUGA: BUMN Perhotelan Dorong Pembangunan Homestay
Direktur Pengadaan PLN Iwan Supangkat menyatakan, kebijakan itu akan diterapkan pada 201 pembangkit skala kecil dan menengah yang menggunakan bahan bakar kalori rendah.
Perinciannya, 30 unit PLTU 100 mw, 37 unit PLTU 50 mw, 37 unit PLTU 25 mw, dan 72 PLTU kurang dari 25 mw.
BACA JUGA: Fokus Digitalisasi, Citibank Sasar Pasar Korporasi
Pembangkit-pembangkit kecil yang terpasang tersebut berkapasitas 6.550 mw. Sementara itu, investasinya bernilai Rp 15 triliun.
Dengan kewajiban menggunakan komponen dalam negeri yang lebih signifikan, sebanyak 14 BUMN strategis dan 190 perusahaan swasta dipastikan mendapatkan order besar.
BACA JUGA: Bangun PLTU, Gelontorkan Dana Investasi Rp 25 Triliun
Pertumbuhan ekonomi saat program kelistrikan berjalan diyakini melejit. Kemampuan industri dalam negeri juga tidak diragukan.
Sebab, komponen pembangkit listrik yang belum bisa dibuat di dalam negeri hanya generator dan turbin.
’’PLTU nasional pertama yang akan dibangun adalah PLTU Madura, Tarahan, dan Boroko di Sulawesi Utara,’’ ungkap Iwan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, sektor konstruksi dan industri dalam negeri mampu menyediakan komponen pembangkitan listrik.
’’Kalau turbin, memang masih impor,’’ jelasnya.
Sebenarnya industri dalam negeri sudah bisa memproduksi turbin pembangkit. Sejumlah industri telah memiliki pabrik di Indonesia. Antara lain, Nusantara Turbin dan Propulsi, Siemens, dan GE Indonesia.
Namun, Kementerian Perindustrian masih mendorong industri steel structure. ”Kalau nggak dipaksa konten lokal yang lebih tinggi, ya impor terus,’’ katanya.
Saat ini serapan TKDN untuk pembangkit baru 20–30 persen. Karena itu, Suryawirawan menilai tepat kebijakan PLN untuk meningkatkan TKDN menjadi 50 persen. (dim/c5/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS tak Beri Dampak Buruk Bagi Asuransi Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi