jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dari total 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, terdapat 131 daerah yang tidak akan diikuti calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Hal tersebut dipastikan, karena sejak pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka 11-15 Juni kemarin, tak ada bakal calon yang mendaftar di 131 daerah tersebut. Rinciannya, 3 provinsi, 113 kabupaten dan 15 kota.
BACA JUGA: DPR Hanya Mengusulkan, Biar Pemerintah Memutuskan
“Untuk provinsi masing-masing Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara, tidak ada yang mendaftar bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan,” ujar Ferry, Kamis (18/6).
Selain provinsi, kata Ferry, beberapa kabupaten yang tak ada pendaftar bakal calon kada dari jalur perseorangan antara lain, Kabupaten Karang Asem (Bali), Badung (Bali), Tabanan (Bali), Jembana (Bali) dan Kepahiyang (Bengkulu).
BACA JUGA: Senator Sebut Dana Aspirasi Salahi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
“Kota yang tidak ada sekali calon perseorangan yang mendaftar, antara lain, Denpasar (Bali), Semarang (Jawa Tengah), Surakarta (Jawa Tengah), Batam (Kepulauan Riau), Tomohon (Sulawesi Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Medan, Binjai, Sibolga, Gunung Sitoli (Sumatera Utara), Tangerang Selatan (Banten) Surabaya (Jawa Timur), Depok (Jawa Barat) dan Solok (Sumatera Barat),” ujar Ferry. (gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Opini tak Efektif Lemahkan Institusi Penegak Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 224 Pasangan Bakal Calon Kada Pilih Jalur Perseorangan
Redaktur : Tim Redaksi