PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

Rabu, 13 Februari 2019 – 06:55 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah terbit.

Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari itu merinci daftar formasi yang akan dibuka pada pengadaan PPPK tahap pertama.

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam peraturan menteri ini meliputi:

a. Tenaga Honorer Eks K2
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas Pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Mengapa Payung Hukum Rekrutmen PPPK Belum Terbit?

BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK

BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas

Selanjutnya, honorer K2 yang dimaksud adalah:

a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

BACA JUGA: Terungkap, Molornya Pendaftaran PPPK Bukan Hanya karena Payung Hukum

Sedangkan tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi:

a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Formasi ASN - PPPK Tahap Pertama di Kementan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler