Ini Empat Seruan Kemdagri Atasi Lambannya Program Dana Desa

Jumat, 25 September 2015 – 21:30 WIB
Tjahyo Kumolo/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah mengatasi ‎masih lambannya pelaksanaan program dana desa. Padahal ‎anggaran yang digelontorkan dari APBN ke rekening pemerintah kabupaten/kota, sebagian besar telah diteruskan ke rekening desa.

"Jadi tertanggal hari ini (Jumat,red) kami telah mengirimkan ‎radiogram atau surat kilat khususnya kepada bupati walikota se Indonesia," ujar Tjahjo, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Jaksa Agung: Jokowi Wacanakan Penyelesaian Kasus HAM Berat Tanpa Proses Hukum

Dalam radiogram tersebut menurut Tjahjo, berisi empat penegasan. Bahwa untuk  mempercepat penyaluran dana desa‎, tidak perlu dilakukan bertahap. Tapi disalurkan sekaligus. Selain itu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan kepala daerah juga harus disusun sesederhana mungkin.

"Penegasan lain, ‎ saya meminta kabupaten melaksanakan monitoring percepatan pencairan dana di desa dan melaksanakan program programnya," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Kemenag Terkait Tragedi Mina, Ini Alasannya

Kemudian, aparatur desa kata Tjahjo diminta menolak  menolak jika ada permintaan dana desa diperuntukkan bagi program pembangunan infrastruktur yang diarahkan memenuhi janji kampanye calon kepala daerah.

"Hal ini ‎tidak diperkenankan dan harus dipertegas ditolak," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Tiap Hari 3-5 Pesawat Asing Tak Berizin Melintas, Termasuk Tempur

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga meminta, desa yang telah menerima penyaluran dana desa, segera  merealisasikan pembangunan sesuai petunjuk dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT).

"‎Prinsipnya, dibutuhkan penyerapan yang cepat dan pelaksanaan program dana desa sebagaimana petunjuk kementerian dana desa oleh seluruh aparatur desa. Kemendagri juga sudah melatih pelatih aparatur desa, agar aparatur Desa dapat melaksanakn tugas dan fungsi-fungsinya dengan baik. Khususnya penjabaran dan pelaksanaan dana desa yang harus cepat bergerak di masyarakat desa," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Sebut Gugatan Praperadilan PT VSI Janggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler