Mas Agus Pasti Masuk Penjara

Jumat, 17 November 2017 – 13:53 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus empat pengedar pil koplo, Selasa (14/11).

Tiga orang diringkus sekaligus. Mereka adalah Muhammad Ramadani (22), Yamani (43), dan Muhammad Retno (23).

BACA JUGA: Dendam Lama, Palu yang Bicara

Ketiga warga Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, ini diringkus di rumah Muhammad Ramadani saat menunggu pembeli.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti obat daftar G sudah ditarik dari peredaran.

BACA JUGA: Al Tepergok Edarkan Pil Koplo di Sekolah

Barang haram itu disembunyikan di dinding rumah.

Petugas juga menyita uang sebesar Rp 23 ribu yang diduga hasil penjualan.

BACA JUGA: Langsung Pucat Ketahuan Bawa 49 Pil

Berselang tiga jam, jajaran Polsek Padang Batung meringkus pengedar benama Agus Salim (35). 

Warga Desa Tabihi, kecamatan Padang Batung ini diringkus di rumahnya ketika menunggu pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari buruh serabutan itu berupa 95 butir pil koplo serta uang tunai Rp 680 ribu.

Muhammad mengaku menjadi pengedar baru beberapa bulan terakhir dengan modal patungan.

“Hasil penjualan dibagi rata,” ujarnya kepada polisi, Kamis (16/11).

Kasubbag Humas Polres HSS Iptu Gandhi Ranu mengatakan, penangkapan empat pengedar itu berkat informasi masyarakat.

“Empat tersangka ini kami jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (shn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Mobil Goyang, Mantan Politikus PKS Divonis 6 Tahun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler