Ini Jadinya Kalau Kirim Surat Resmi Tak Dilengkapi Kop

Sabtu, 28 Februari 2015 – 13:34 WIB
Chandra Juana kiri didampingi Razman Arif Nasution saat melapor di Mapolda Kepri

jpnn.com - BATAM - Apa jadinya kalau seorang hakim berkirim surat resmi tapi tak dilengkapi kop dan nomor surat. Dilaporkan ke polisi. Kejadian inilah yang dialami hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Merrywati.

Chandra Juana (kiri) didampingi Razman Arif Nasution (tengah) saat melaporkan hakim PN Batam Merrywati di Mapolda Kepri, Jumat (27/2).

BACA JUGA: Kontras Sebut Polisi Lamban Tangani Sembilan Kasus Penculikan di Batam

Ia dipolisikan Chandra Juana alias Leo bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Razman Arif Nasution atas dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang sebagai hakim PN Batam.

”Surat yang ditandatangani Merrywati tidak dilengkapi kop pengadilan serta nomor surat. Hanya stempel berlogo PN Batam saja,” ungkap Razman usai melapor ke SPK Polda Kepri, Jumat (27/2).

BACA JUGA: Said Agil Satu Sel Bersama 49 Tahanan Pidana Umum

Bukan hanya itu saja, Razman mengaku pihaknya berani melaporkan salah satu hakim perempuan tersebut, karena setelah diklarifikasi kebenaran surat ke Panitera Muda PN Batam, ternyata surat tersebut tak pernah dikeluarkan PN tersebut.

”Panitera Muda PN Batam mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Surat resmi yang dikeluarkan PN selalu menyertakan kop surat serta nomor surat,” katanya.

BACA JUGA: Arsitektur Gedung Puswil Pekanbaru Terbaik se ASEAN

Tidak puas dengan pernyataan Panitera Muda, Razman lalu mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad.

”Bahkan Ketua PN kaget dan menyangkal telah mengeluarkan surat tersebut,” beber pengacara Komjen Pol Budi Gunawan dan Sutan Bhatoegana ini.

Menurut Ketua PN, lanjut Razman, tindakan yang dilakukan Merry merupakan pelanggaran. ”Waktu itu mau kami laporkan. Namun ketua PN meminta saya agar tidak dilaporkan dulu ke Polda, sebab pihak pengadilan akan melakukan upaya lain,” ungkap Razman.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tak ada upaya yang dilakukan PN Batam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Chandra Juana akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut di proses hukum.

”Karena tidak ada tindakan apapun dari Ketua PN Batam, maka kasus ini tak hanya kami laporkan di Polda, kami juga laporkan ke Komisi Yudisial (KY),” jelas Razman. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Kepala Pria Ini Ditusuk Obeng Lalu Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler