Said Agil Satu Sel Bersama 49 Tahanan Pidana Umum

Sabtu, 28 Februari 2015 – 03:37 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Provinsi Kepri Tahun 2010 senilai 1,3 Miliar, Said Agil selaku Sekretaris KPU dan Nopianto Ropita, bendahara KPU, saat ini menempati sel bersama 49 napi yang terlibat berbagai kasus tindak pidana umum lainnya di ruang khusus Administrasi Orientasi (AO) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ITanjungpinang.

"Kami telah terima dua tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/2) sore, yang diduga terlibat kasus korupsi KPU Kepri tahun 2010 lalu. Untuk sementara, keduanya kita titipkan di ruangan AO Rutan bersama 49 tahanan umum lainnya," ujar Kunrat, Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Jumat (27/2) tanpa menyebutkan rincian jumlah tahanan dimaksud.

BACA JUGA: Arsitektur Gedung Puswil Pekanbaru Terbaik se ASEAN

Kunrat menerangkan, keberadaan kedua tersangka di ruangan AO selama satu minggu di Blok 5. Penempatan itu menurutnya sudah sesuai aturan, sebagai tahanan baru untuk menyesuaikan dengan lingkungan Rutan "Setelah itu mereka akan dipindahkan ke blok ruangan tersangka korupsi lain," ucap Kunrat.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya tidak pernah membedakan antara warga binaan satu dengan lainnya, termasuk status dari masing-masing tersangka. "Intinya, siapa pun mereka, jika sudah berada di Rutan, harus menjalani aturan yang berlaku disini. Tidak ada perlakuan yang berbeda diantara mereka," kata Kunrat.

BACA JUGA: Sadis, Kepala Pria Ini Ditusuk Obeng Lalu Dibakar

Hal lain disampaikan, hingga saat ini keberadaan kedua tersangka baru dibesuk oleh pihak keluarganya masing-masing, sekedar mengantarkan makanan sekaigus memberikan dukungan moril, agar bisa menghadapi persoalannya. "Kedua tersangka tersebut kondisinya terlihat sehat, dan baru menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya," ucapnya.

Sementara itu Gubernur Kepri HM Sani saat ditanya terkait ditahannya dua pejabat Pemprov Kepri yakni Said Agil selaku Asisten III Bidang Pemerintahan dan juga Novianto Ropita yang saat ini menjabat di Biro Administrasi Perekonomian Pemprov kepri, tidak banyak memberikan keterangan dan tidak mau berkomentar.

BACA JUGA: 6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor

"Saya baru tau dari media. Karena, saya baru pulang dari Jakarta. Untuk, saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait ini," kata Sani singkat di jumpai di Tanjungpinang, Jumat (27/2).

Lain halnya dengan Sekeretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux menanggapi terkait kasus ini. Menurut Robert, pihak pemerintah Provinsi Kepri akan menyiapkan bantuan hukum, kepada kedua pejabat yang terbelit kasus hukum tersebut.

"Bantuan hukum ini nantinya akan dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Kepri, untuk kedua orang ini. Tentunya, kita juga akan membicarakan terebih dahulu dengan Gubernur Kepri," ujar Robert.

Dikatakannya, dalam memberikan bantuan hukum bagi pejabat atau pegawai yang terbelit dalam kasus hukum di lingkungan Pemrov Kepri. Pemrintah, telah menganggarannya dan sudah disediakan.

"Sehingga, apabila ada pejabat atau pegawai yang tersandung hukum, maka pemerintah akan menyiapkan bantuan hukumnya. Apakah nanti tim hukum yang ada di lingkungan Biro Hukum, atau kita akan menentukan pengacara dari luar biro hukum. Hal ini lah yang akan dibicarakan terlebih dahulu," katanya.  

Terkait kasus ini, terang Robert, tentunya pemerintah sangat prihatin dengan apa yang dialami kedua pejabat yang masih aktif ini. Namun, itulah konsekwensi sebagai seorang pejabat harus berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kebijakannya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Batam Ogah Terima Saran DPR RI Soal Penggabungan Pemko dan BP Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler