jpnn.com - PEKANBARU - Dua dari empat pelaku pembunuhan Rudi Penggabean, 30, warga Jalan Hidayah Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota berhasil diringkus polisi Polres Pekanbaru.
Kedua pelaku itu adalah Ade Irawan Putra alias Bonek, 25, warga Jalan Perumahan Widya Graha, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan dan Hijrah Syaputra, 27, warga Jalan Beringin, Kecamatan Payung Sekaki. Mereka diringkus di rumah masing-masing, Senin (23/2) lalu.
BACA JUGA: 6 Lion Air Gagal Terbang, Bandara Hang Nadim Tak Melapor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan kasus ini merupakan pembunuhan sadis dan berencana. "Tersangka menusuk kepala korban berulang kali, kemudian memukulinya pakai kayu. Trus mereka membakarnya hingga korban meninggal," ujar Robert.
BACA JUGA: Wali Kota Batam Ogah Terima Saran DPR RI Soal Penggabungan Pemko dan BP Batam
Robert menjelaskan pihaknya menangkap Ade dan Hijrah pada hari bersamaan. Sementara dua orang lagi DPO dan diduga telah keluar dari Provinsi Riau. Atas perbuatan keji tersebut para tersangka dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maskimal hukuman mati.
"Sebab, pembunuhan yang mereka lakukan ini tergolong berencana," tutur Kapolresta.
BACA JUGA: Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri
Tersangka Ade mengaku pembunuhan itu disebabkan hanya karena gara-gara ponsel. Awalnya Ade dan Hijrah berboncengan dari Jalan Lili habis minum miras. Di Jalan Samratulangi di oplet mereka melihat Rudi.
Kemudian kedua tersangka langsung berhenti. Korban menuduh tersangka Ade mengambil ponsel miliknya. "Tapi aku membantah, hanya dia terus menuduh aku," ujarnya.
Dalam pengaruh minuman keras, tersangka tersulut emosi. Ia membawa korban ke belakang salah satu bengkel. Persisnya tak jauh dari metromini tersebut. "Kepalanya langsung aku tusuk pakai obeng sebanyak empat kali. Obeng memang sudah aku kantongi," akunya.
Masih belum puas, kedua tersangka membawa korban dengan berboncengan motor ke arah Rumbai. Sesampai di salah satu lahan kosong, tak jauh dari kuburan China, mereka berhenti. Saat itu, jam menunjukkan pukul 02.00 WIB.
Disana tersangka menurunkan korban. Lantas menusuk kepalanya lagi sebanyak dua kali dan pipinya satu kali. "Aku sempat mukul juga dua kali di bagian wajah. Dan menendang korban dengan menggunakan kaki sebanyak tiga kali," sambung tersangka Hijrah.
"Kami ada empat orang saat menghabisinya. Usai kami pukuli, kami sepakat membakarnya. setelah itu kami pergi meninggalkan korban," ujar Ade.
Ternyata salah satu tersangka, Ade mengaku sebelumnya pernah ditangkap polisi. Kasusnya penikaman. Ia pernah ditahan di Polresta tahun 2010, dan tahun 2012 di Polsek Kota Pekanbaru Kota. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Sel Lalu Gali Tanah, Tujuh Tahanan Ini Berhasil Kabur
Redaktur : Tim Redaksi