jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman, Selasa 8 November 2016.
Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan untuk Irman. "Sidang perdana digelar 8 November 2016," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Usai Digarap KPK Terkait Kasus Xaveriandy, Kajari Padang Pelit Bicara
Berkas penuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima pengadilan pada 28 Oktober 2016. Adapun yang akan menjadi ketua majelis perkara Irman ialah Hakim Nawawi Pamulango.
Nama Nawawi mencuat kala menyidangkan perkara yang menjerat Ahmad Fathanah beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Kerja Sama Internasional Bisa Tekan Gerakan Terorisme
Rabu (2/11), hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan yang diajukan Irman. Hakim Wayan Karya sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan Irman gugur dengan segala akibat hukumnya karena berkas penyidikan sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan diberikan nomor perkara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Aksi 4 November Dinilai Ujian Bagi Wibawa Presiden Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tanggamus Minta KPK Dalami Peran Dewan
Redaktur : Tim Redaksi