jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Syamsul Bahri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11).
Syamsul diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
BACA JUGA: Kerja Sama Internasional Bisa Tekan Gerakan Terorisme
Namun usai diperiksa, Syamsul tidak banyak komentar.
Mengenakan baju batik lengan pendek, Syamsul berjalan menuju pintu samping kanan KPK. Dia pun berjalan sambil seolah-olah menelepon hingga keluar gedung.
BACA JUGA: Aksi 4 November Dinilai Ujian Bagi Wibawa Presiden Jokowi
Namun, upayanya itu berhasil diketahui wartawan yang langsung mewawancarainya. Hanya saja, Syamsul lebih memilih irit berkomentar.
"No comment dulu saya pak," kata dia.
BACA JUGA: Bupati Tanggamus Minta KPK Dalami Peran Dewan
Saat ditanya bagaimana tindak lanjut penanganan perkara gula Xaveriandy di Kejari Padang, dia pun mulai kebingunan.
"Aduh apa?" katanya.
"Oh tetap lanjut pak. Nanti mau tahap penuntutan itu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada arahan kepada Farizal meminta duit kepada Xaveriandy, Syamsul mengaku tidak tahu.
"Tidak, tidak tahu saya itu pak," ujar dia seraya meminta maaf karena harus memanggil taksi di depan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.
Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum dan mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.
Dari penyelidikan ini, KPK kemudian mengendus adanya keterlibatan Xaveriandy dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Akhirnya, KPK menangkap Irman di kediamannya karena menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.
Suap diberikan sebagai imbalan Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Hakim MK Bantah Terlibat Kasus Bupati Buton
Redaktur : Tim Redaksi